Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04196217
Rincian Aduan
LGWP04196217
Selesai
Public
pungutan liar di samsat semarang timur...terjadi saat saya memperpanjang STNK H 5167 YA , tgl 30 januari 2018, " nembak" krn ktp asli nama pemilik tdk ada. biaya resmi 377.770 dikutip 680.000 jan kebangeten... saran saya BALIKNAMA dan PERPANJANGAN STNK digampangne mawon pak Ganjar, asal ada BPKB DAN STNK ASLI sudahlah dilayani dengan cepat...tentang ktp iyu bosa dibutuhlan klo utk baliknama
Disposisi
Jumat, 02 Februari 2018 - 13:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 06 Februari 2018 - 09:48 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Sabtu, 31 Maret 2018 - 08:54 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Ayo tertib administrasi Kendaraan anda