Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04155974
Rincian Aduan
LGWP04155974
Progress
Public
Proses alih fungsi tanah kas desa kesesi,kec kesesi,kab pekalongan tdk sesuai perda dan perdes yg sudah di sepakati. masyarakat sudah menempuh berbagai cara untuk mnjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan namun tdk di tanggapi. Mohon kpd pak Gubernur untuk sgera mnindak lanjuti laporan ini, agar masyarakat ds kesesi bsa terlepas dri ketakutan akan hilangnya aset desa untuk keuntungan kelompok tertentu.
Disposisi
Sabtu, 15 November 2014 - 06:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 17 November 2014 - 06:58 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporannya yang sudah diadukan kepada kami. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan menanganai kasus aduan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.
Progress
Senin, 24 November 2014 - 13:29 WIBINSPEKTORAT
Pada penanganan kasus yang telah kami terima sedang dikoordinasikan kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan dengan Surat dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 356/3316/1.1/2014 tanggal 21 November 2014. Terima kasih.