Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04000184

Rincian Aduan

LGWP04000184

Selesai Public
KOTA SALATIGA
29 Oct 2021
0 ditandai
Saya adalah pelaku UMKM, saya merasa heran, kenapa produk umkm tidak diterima di pasar modern seperti supermarket besar seperti mitra group swalayan, aneka jaya swalayan, mitra swalayan boyolali, laris swalayan, luwes swalayan, zamzam swalayan, padahal produk sudah dilengkapi ijin edar dan sertifikat merk, kemasan jg sudah cetak modern, mereka beralasan bahwa tidak menerima produk yg gak ada iklannya di tv padahal produk ukm, ada juga yg meminta uang pendaftaran yg tidak masuk akal, sebesar 300rb sampai 2,2jt ( kita ada bukti kwitansi nya) sekali pendaftaran, padahal di peraturan presiden sudah jelas klo pemasok produk ukm di pasar modern tidak dipungut biaya pendaftaran, bagaimana ini pak gubernur apakah seperti ini, jika mmg seperti ini mana mungkin produk ukm bisa bersaing di pasar modern?

Disposisi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 20:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 01 November 2021 - 07:18 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Rabu, 03 November 2021 - 07:11 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

terima kasih mas dani arifiyanto atas informasinya, terkait hal tsb bahwa toko modern punya kebijakan masing2 salah satunya adalah kualitas produk, kemasan, standarisasi dan administrasi (uang pendaftaran dll), 
-  terkait  pengembangan pemasaran khususnya di pasar toko modern, bisa berkonsultasi dan berkoordinasi dgn Dinas yang berkompeten (dinas yang membidangi koperasi, ukm dan perdagangan kab/kota) untuk difasilitasi dan dimediasikan sehingga ada jalan keluar , semangat ukm naik kelas