Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04000184
Rincian Aduan
LGWP04000184
Selesai
Public
Saya adalah pelaku UMKM, saya merasa heran, kenapa produk umkm tidak diterima di pasar modern seperti supermarket besar seperti mitra group swalayan, aneka jaya swalayan, mitra swalayan boyolali, laris swalayan, luwes swalayan, zamzam swalayan, padahal produk sudah dilengkapi ijin edar dan sertifikat merk, kemasan jg sudah cetak modern, mereka beralasan bahwa tidak menerima produk yg gak ada iklannya di tv padahal produk ukm, ada juga yg meminta uang pendaftaran yg tidak masuk akal, sebesar 300rb sampai 2,2jt ( kita ada bukti kwitansi nya) sekali pendaftaran, padahal di peraturan presiden sudah jelas klo pemasok produk ukm di pasar modern tidak dipungut biaya pendaftaran, bagaimana ini pak gubernur apakah seperti ini, jika mmg seperti ini mana mungkin produk ukm bisa bersaing di pasar modern?
Disposisi
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 20:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Senin, 01 November 2021 - 07:18 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Rabu, 03 November 2021 - 07:11 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
terima kasih mas dani arifiyanto atas informasinya, terkait hal tsb bahwa toko modern punya kebijakan masing2 salah satunya adalah kualitas produk, kemasan, standarisasi dan administrasi (uang pendaftaran dll),
- terkait pengembangan pemasaran khususnya di pasar toko modern, bisa berkonsultasi dan berkoordinasi dgn Dinas yang berkompeten (dinas yang membidangi koperasi, ukm dan perdagangan kab/kota) untuk difasilitasi dan dimediasikan sehingga ada jalan keluar , semangat ukm naik kelas