Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03996383
Rincian Aduan
LGWP03996383
Selesai
Public
Balik Nama Setifikat tanah biayanya nyampai Pinten Njeh pak daerah Guntur demak....soale Mbak e kulo tanglet di Sukani Harga sekitar 5-7 jtan....Niku Saestu smonten Nopo kirang Pak Ganjar.
Disposisi
Senin, 11 Oktober 2021 - 08:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 11 Oktober 2021 - 10:31 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Senin, 11 Oktober 2021 - 10:33 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:30 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Ali Muchydin
Kami sampaikan bahwa biaya proses baliknama terdiri dari
1. Biaya PNBP yg harus dibayarkan ke negara melalui Kantor Pertanahan Kab. Demak yaitu
1.a. Biaya cek sertipikat Rp. 50.000,-
1.b. Biaya informasi Zona Nilai Tanah Rp. 50.000,- utk mengetahui nilai tanahnya. serta
1.c. Biaya pendaftaran yaitu jumlah dari besarnya nilai tanah + Rp. 50.000,-
2. Biaya BPHTB apabila terkena BPHTB, maka ke BPKPAD.
(penentuan besarnya BPHTB yang menentukan dari BPKPAD); BPN hanya menerima bukti bayarnya saja.
3. Biaya PPH yang menentukan Pajak Pratama. BPN hanya menerima bukti bayarnya.
4. Biaya pembuatan Akta PPAT. Apabila yang akan dibaliknama sudah bersertipikat. (oleh PPAT)
Demikian gambaran biaya yang harus dibayarkan. Untuk lebih jelasnya dipersilahkan datang langsung ke Loket Pelayanan BPN Demak
Jl. Bayangkaran no 1 Demak.
Demikian. Terima kasih