Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03980096
Rincian Aduan
LGWP03980096
Selesai
Public
selamat pagi Pak Ganjar... saya mau tanya ,diKendal tepatnya di kec.Patean ada program BSPS pemerintah yg bekerjasama dg BTN.. yg katanya utk rakyat yg bleum punya rumah dan berpenghasilan dibawah UMR... dan kebetulan saya ikut program ini tapi saya tidak diacc oleh pihak BTN dan BSPS saya juga tidak keluar.. kata pihak BTN waktu itu Pak... saya juga tidak punya tanggungan Bank yg bermasalah, kenapa saya sebagai rakyat yg berpenghasilan tidak mampu tidak bisa mendapatkan program tersebut... peresmian akan diadakan besok hari kamis di Patean Kendal Jawatengah... saya ingin punya rumah Pak.. tolong saya diberi kejelasan.. sekian dan terima kasih
Disposisi
Selasa, 25 September 2018 - 13:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 13 Juli 2020 - 08:02 WIBKabupaten Kendal
teriimakasih atas laporannya akan segera kami koordinasikan dengan DISPERKIM Kabupaten Kendal semoga segera ada tindak lanjut
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 08:04 WIBKabupaten Kendal
Berdasarkan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
- Memiliki atau menguasai tanah: Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas; b. Tidak dalam sengketa; c. Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.
- Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
- Belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah atau bantuan pemerintah untuk perumahan.
- Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.
- Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang, disebut Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
- Bersedia membuat pernyataan.