Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03980096
KABUPATEN KENDAL, 25 Sep 2018
selamat pagi Pak Ganjar... saya mau tanya ,diKendal tepatnya di kec.Patean ada program BSPS pemerintah yg bekerjasama dg BTN.. yg katanya utk rakyat yg bleum punya rumah dan berpenghasilan dibawah UMR... dan kebetulan saya ikut program ini tapi saya tidak diacc oleh pihak BTN dan BSPS saya juga tidak keluar.. kata pihak BTN waktu itu Pak... saya juga tidak punya tanggungan Bank yg bermasalah, kenapa saya sebagai rakyat yg berpenghasilan tidak mampu tidak bisa mendapatkan program tersebut... peresmian akan diadakan besok hari kamis di Patean Kendal Jawatengah... saya ingin punya rumah Pak.. tolong saya diberi kejelasan.. sekian dan terima kasih
Disposisi
Selasa, 25 September 2018 - 13:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Juli 2020 - 08:02 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 08:04 WIB
Kabupaten Kendal
Berdasarkan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
- Memiliki atau menguasai tanah: Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas; b. Tidak dalam sengketa; c. Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.
- Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
- Belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah atau bantuan pemerintah untuk perumahan.
- Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.
- Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang, disebut Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
- Bersedia membuat pernyataan.