Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03950905
Rincian Aduan
LGWP03950905
Verifikasi
Public
Assalamualaikum wr wb, selamat malam Bapak Gubernur Ganjar Pranowo, semoga bapak sehat selalu, saya selaku orang tua murid ingin bertanya kepada bapak berkaitan dengan petunjuk teknis mengenai penetapan wilayah Zonasi PPDB SMA tahun pelajaran 2021/2022, dimana kecamatan Semarang Timur yang terdiri 10 kelurahan hanya terdapat 2 SMA dalam wilayah Zonasi, jika melihat dari juknis PPDB alinea kedua halaman 3, pengaturan wilayah Zonasi merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan, namun setelah kami melihat berdasarkan Zonasi jarak tempuh, terdapat SMA di kecamatan lain jaraknya lebih dekat dengan kecamatan Semarang timur (tetapi tidak masuk wilayah Zonasi), justru SMA dalam satu Zonasi jaraknya malah lebih jauh dari kecamatan Semarang timur, hal ini tentunya akan berdampak pada peluang untuk bisa diterima sebagai peserta didik baru, dan jika sesuai dengan penetapan PPDB alinea ke empat lembar ke empat apakah dapat dilakukan perbaikan ? mohon petunjuk dari Bapak Gubernur dan terima kasih, Wassalamu'alaikum wr wb
Disposisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Jumat, 11 Juni 2021 - 07:33 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Walaikumsalam wr wb,
Penetapan zonasi PPDB dilakukan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan memperhatikan banyak aspek di cakupan tiap sekolah serta wilayah irisan. Disamping itu juga data telusur masukan siswa selama ini juga menjadi acuan.