Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03871947
Rincian Aduan
LGWP03871947
Progress
Public
Salam hormat..
Saya membeli tanah di Perumahan Puri Sartika,, Saya mau menanyakan perihal pengenaan NJOP sebagai perhitungan BPHTB. Saya di informasikan oleh notaris bahwa pengenaan NJOP adalah (luas tanah X harga per meter) X 20%.
Yang saya mau tanyakan dari mana angka 20%??
Karena menurut notaris itu adalah aturan dari bapenda. Saya meminta aturan tersebut dan tidak diberikan.
Saya mohon kepada Kadis Bapenda semarang untuk menginformasikan kepada saya aturan tentang perkalian 20% untuk NJOP jual beli tanah dan bangunan.
Terima Kasih atas perhartianya.
Disposisi
Senin, 03 September 2018 - 10:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 12 September 2018 - 07:13 WIBKota Semarang
Progress
Rabu, 12 September 2018 - 07:13 WIBKota Semarang
https://www.lapor.go.id/pengaduan/2008652/pajak_dan_retribusi/permintaan_aturan_terkait_pengenaan_njop_untuk_perhitungan_bphtb.html