Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03871947

Rincian Aduan

LGWP03871947

Progress Public
KOTA SEMARANG
01 Sep 2018
0 ditandai
Salam hormat.. Saya membeli tanah di Perumahan Puri Sartika,, Saya mau menanyakan perihal pengenaan NJOP sebagai perhitungan BPHTB. Saya di informasikan oleh notaris bahwa pengenaan NJOP adalah (luas tanah X harga per meter) X 20%. Yang saya mau tanyakan dari mana angka 20%?? Karena menurut notaris itu adalah aturan dari bapenda. Saya meminta aturan tersebut dan tidak diberikan. Saya mohon kepada Kadis Bapenda semarang untuk menginformasikan kepada saya aturan tentang perkalian 20% untuk NJOP jual beli tanah dan bangunan. Terima Kasih atas perhartianya.

Disposisi

Senin, 03 September 2018 - 10:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 12 September 2018 - 07:13 WIB

Kota Semarang

Progress

Rabu, 12 September 2018 - 07:13 WIB

Kota Semarang

https://www.lapor.go.id/pengaduan/2008652/pajak_dan_retribusi/permintaan_aturan_terkait_pengenaan_njop_untuk_perhitungan_bphtb.html