Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03851711
Rincian Aduan
LGWP03851711
Selesai
Public
Istri saya bekerja di sritex sukoharjo dari bulan november 2013.lebaran lalu tidak mendapatkan THR.ada teman2 sepabriknya banyak yg tidak dapat juga.mereka tidak berani melapor karna takut di PHK.mohon bantuan pak gubernur untuk langsung turun tangan.tapi mohon identitas saya dirahasiakan.terima kasih....
Disposisi
Minggu, 24 Agustus 2014 - 20:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 25 Agustus 2014 - 07:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 25 Agustus 2014 - 12:27 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
1. Bahwa sesuai kewenangan perlu Saudara ketahui bahwa PT. Sritex Sukoharjo berada
Di wilayah hukum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sukjoharjo.
2. Bahwa berdasarkan Permenakertrans RI No.4 Tahun 1994 pasal 2 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa : a. Pengusaha Wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa Kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih; b. THR keagamaan diberikan satu kali dalam satu tahun.
3. Bahwa berdasarkan Permenakertrans RI No.4 Tahun 1994 pasal 3 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa : a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih Sebesar 1 (satu) kali bulan upah; b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional denga masa kerja, dengan perhitungan = Masa Kerja x 1/12 bulan upah.
Selesai
Senin, 25 Agustus 2014 - 12:35 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan, terim kasih.