Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03851711

Rincian Aduan

LGWP03851711

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
24 Aug 2014
0 ditandai
Istri saya bekerja di sritex sukoharjo dari bulan november 2013.lebaran lalu tidak mendapatkan THR.ada teman2 sepabriknya banyak yg tidak dapat juga.mereka tidak berani melapor karna takut di PHK.mohon bantuan pak gubernur untuk langsung turun tangan.tapi mohon identitas saya dirahasiakan.terima kasih....

Disposisi

Minggu, 24 Agustus 2014 - 20:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 25 Agustus 2014 - 07:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 25 Agustus 2014 - 12:27 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

1. Bahwa sesuai kewenangan perlu Saudara ketahui bahwa PT. Sritex Sukoharjo berada 
   Di wilayah hukum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sukjoharjo.
2. Bahwa berdasarkan Permenakertrans RI No.4 Tahun 1994 pasal 2 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa : a. Pengusaha Wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa Kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih; b. THR keagamaan diberikan satu kali dalam  satu tahun.
3. Bahwa berdasarkan Permenakertrans RI No.4 Tahun 1994 pasal 3 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa : a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih Sebesar 1 (satu) kali bulan upah; b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional denga masa kerja, dengan perhitungan = Masa Kerja x 1/12 bulan upah.
 

Selesai

Senin, 25 Agustus 2014 - 12:35 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan, terim kasih.