Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03830049

Rincian Aduan

LGWP03830049

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
26 Sep 2020
0 ditandai
Di wilayah sini ada cafe baru, memainkan musik dengan volume tinggi setiap hari. Saya disini merasa terganggu, banyak kerumunan org dalam masa pandemi sekarang. Mohon tindak lanjut demi kenyamanan warga

Disposisi

Minggu, 27 September 2020 - 06:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 28 September 2020 - 09:06 WIB

Kabupaten Pekalongan

terima kasih atas laporannya, akan segera kami komunikasikan dengan pihak kecamatan karanganyar. terima kasih  

Selesai

Jumat, 02 Oktober 2020 - 09:55 WIB

Kabupaten Pekalongan

 menindak lanjuti  dengan adanya laporan salah satu warga Desa Banjarejo a.n. Muhamad Kamaludin yg mengirimkan Instagram ke gubernur Jateng pada tanggal 26 September 2020 yg isinya bising dengan keberadaan cafe GSP yg berlokasi di Jalan Raya Karanganyar - Kajen ( Dk Banjarejo baru RT 04/02 Ds Banjarejo ) Kec Karanganyar Kab Pekalongan 
 
Adapun langkah - langkah   yang dilakukan setelah adanya laporan pengaduan tersebut sbb :
a. Koordinasi dengan forkompincam Karanganyar.
b. Koordinasi dengan Kepala Desa dan Ketua RT 04/02 Desa Banjerjo
c. Melaksanakan pengecakan langsung ke Cafe GSP bersama - sama Forkompincam Karanganyar dan Kepala Desa Banjarejo  
 
Adapun hasil pengecekan ke cafe GSP sbb :
1. Bahwa cafe GSP hanya menjual minuman sof drink dan makanan ringan tidak ada  minuman makanan yg beralkhokol.
2. Cafe GSP dalam masa pandemi covid 19 sudah mematuhi anjuran pemerintah sesuai protokol kesehatan yaitu dengan menyediakan cuci tangan , hand sanitizer serta di wajibkan menggunakan masker yang di pasang di depan cafe selain itu kursi antar pengunjung juga ada jarak.
3. Berkaitan dengan adanya live musik yang dimungkinkan menjadi akar kebisingan yg dilaporkan bahwa music hanya ada  pada waktu pembukaan / grand opening saja itupun hanya music akustic lesehan ( tanpa panggung) pada tanggal 19 September 2020 dan hari selanjutnya tidak ada live music dan operasional cafe hanya sampai pukul 22.00 Wib 
4. Bahwa pihak Kepala Desa Banjarejo Sdr. Mulyadi  dan ketua RT 04/02 Desa Banjarejo  Sdr Kusnoto tidak mempermasalahkan keberadaan cafe GSP tersebut. terima kasih