Rincian Aduan : LGWP03784833

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 06 Aug 2016

Tanpa pemberian Upah Lembur dan Kerja karyawan Tidak Sesuai UU Ketenaga Kerjaan Yth. Kementrian Tenaga Kerjaan Saya karyawan dari PT Permodalan Nasional Madani (persero), cabang Kota Magelang. Saya ingin melaporkan atas ketidakpuasan saya bekerja di PT. PNM yang katanya BUMN ini. Dalam perjanjian kerja yang tertera dalam OL yang saya tandatangani, disebutkan bahwa "jam kerja pnm adalah jam 8-16 untuk hari Senin-Jumat, dan jam 8-14 untuk hari Sabtu". Memahami hal tersebut, saya tidak keberatan dengan jam kerja yang standar dengan gaji yang hanya sebatas UMR plus serta benefit asuransi, bpjs dan uang transport. Tapi tetap, tidak lebih dari Rp 1.700.000,-. Akan tetapi, yang saya harapkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Untuk hari senin-jumat masuk kerja jam 8, tetapi jangankan pukul 4 dapat pulang kantor, justru manager unit menginginkan untuk para marketing dan kolektor minimal kembali ke kantor pukul 17.00 (sudah diluar jam kerja), ditambah lagi menunggu penyelesaian administrasi kantor. Alhasil kami baru dibolehkan pulang paling cepat pukul 20.00 (empat jam lebih dari perjanjian kerja) dan kami tidak mendapat upah lembur. Itu dirasakan oleh semua bagian dari Oprasional dan Lapangan. Terlebih yang miris lagi, diakhir bulan pada hari Minggu kami harus masuk kerja closing sistem sampai pukul 23.00 , Tanpa diberi Upah Lembur, apabila kami tidak mengikuti perintah kami selalu diberi ANCAMAN akan dikeluarkan. Sudah sangat tidak masuk akal jam kerja nya. . Tidak ada uang lembur terhitung perjam yang kami dapatkan. Mengingat "undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, undang-undang no.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha/perusahaan untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu: ø 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau ø 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. " Dengan adanya uu tersebut, apakah hanya berlaku untuk perusahaan swasta saja? BUMN apakah boleh melanggar uu tersebut? Mohon bantuannya , terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 07 Agustus 2016 - 06:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 21 September 2016 - 10:09 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
 

Progress

Jumat, 23 September 2016 - 09:16 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Untuk kasus di kota magelang karena ada pelanggaran dibid ketenkerjan yaitu lembur atau overtime yg tdk dibayarkan hrs ditinjut oleh peg pengawas KK sesuai UU no 1 thn 1951 dng bukti pelanggaran dibuatnya nota pemeriksaan . Telah kami infokan ke mediator kota magelang

Selesai

Jumat, 23 September 2016 - 09:16 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah selesai