Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03343672

Rincian Aduan

LGWP03343672

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
22 Sep 2018
0 ditandai
mau tanya pak...kami kecelakaan. korban sudah berobat,sudah dapat santunan,sudah bersedia damai.tanpa ada paksaan.tp ada pihak ketiga yg menunggangi .slh satu anggota brimop yg minta dana ssbagai berikut 3jt untuk penangguhn perkara.500 pengambilan barang bukti.100 penyidik 100 yg jaga barang bukti uang rokok. setelah saya datang sendiri ke lantas sukoharjo kata penyidik 3jt saja itu sudah semua. kami tanyakn lg rincian 3 jt itu..penyidik menjawab 3 jt itu kesepakatan pak brimop(pihak ketiga) dgn kanit laka...saya mau tanya yg sebenarnya itu seperti apa untuk prosedur pengambiln barang bukti kecelakaan terima kasih pk? sampai saat ini BB blm bisa di ambil..

Disposisi

Senin, 24 September 2018 - 10:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Selesai

Senin, 27 Januari 2020 - 10:44 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Sukoharjo dan sdh ditindaklanjuti oleh Satlantas Polres Sukoharjo.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah