Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03315548

Rincian Aduan

LGWP03315548

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
29 Aug 2014
0 ditandai
Mohon info mengenai jembatan comal, dr media sy baca katanya sdh boleh dilewati dg tonase 30 ton trmsk berat kendaraan. Apakah benar?terima kasih

Disposisi

Jumat, 29 Agustus 2014 - 19:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 29 Agustus 2014 - 21:29 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Senin, 08 September 2014 - 10:59 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.4156/AJ.401/DRJD/2014 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang Selama Masa Perbaikan Jembatan Comal di Kab.Pemalang Prov.Jateng, jenis kendaraan bermotor yang diijinkan melewati Jembatan Comal adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang bermuatan dengan 2 (Dua) sumbu,dan mobil barang tanpa muatan. untuk jenis mobil barang selain yang disebutkan diatas, dialihkan melalui lintasan (jalur) lain.