Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03275838
Rincian Aduan
LGWP03275838
Selesai
Public
Yth. Bapak Gubernur. Saya sudah berminggu-minggu mencoba mendaftar antrian online bpjstk tapi tidak pernah berhasil. Selalu keterangannya kantor cabang penuh. Saya coba pindahkan ke kantor cabang lain jawabannya selalu sama. Giliran sudah bisa milih kantor cabang, tidak bisa menentukan waktu/ jam. Saya sudah komplain ke pihak bpjs tapi tidak ada tanggapan. Tolong Bapak bantu sampaikan keluhan saya ini. Saya juga melihat banyak teman-teman mengalami hal serupa. Sekali lagi saya minta tolong. Atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Jumat, 08 Mei 2020 - 03:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:42 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Rachmat Hidayat melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidak nyamanan nya. Dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK.
Untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik yang bertujuan mempermudah peserta dalam pengajuan klaim jaminan.
Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
Terjadinya lonjakan jumlah peserta yang akan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu penyebab terjadinya "error" pada website antrian online. Untuk dapat mengakses kembali website antrian online BPJS Ketenagakerjaan, silahkan lakukan refresh halaman antrian online anda dan lakukan pengisian form kembali.
Apabila terdapat kendala silahkan Bapak dapat menghubungi Call Center 175.
Kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Progress
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:43 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Rachmat Hidayat melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidak nyamanan nya. Dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK.
Untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik yang bertujuan mempermudah peserta dalam pengajuan klaim jaminan.
Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
Terjadinya lonjakan jumlah peserta yang akan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu penyebab terjadinya "error" pada website antrian online. Untuk dapat mengakses kembali website antrian online BPJS Ketenagakerjaan, silahkan lakukan refresh halaman antrian online anda dan lakukan pengisian form kembali.
Apabila terdapat kendala silahkan Bapak dapat menghubungi Call Center 175.
Kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Selesai
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:43 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Rachmat Hidayat melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidak nyamanan nya. Dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK.
Untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik yang bertujuan mempermudah peserta dalam pengajuan klaim jaminan.
Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
Terjadinya lonjakan jumlah peserta yang akan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu penyebab terjadinya "error" pada website antrian online. Untuk dapat mengakses kembali website antrian online BPJS Ketenagakerjaan, silahkan lakukan refresh halaman antrian online anda dan lakukan pengisian form kembali.
Apabila terdapat kendala silahkan Bapak dapat menghubungi Call Center 175.
Kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.