Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03271269

Rincian Aduan

LGWP03271269

Selesai Public
30 Dec 2014
0 ditandai
Mohon kejelasan apakah dalam pengurusan dan perpanjangan izin usaha baik SIUP,TDP dll wajib menyertakan kartu BPJS karyawan? karena jujur saja kami sebagai karyawan kecil selalu menjadi korban perusahaan (CV/PT) yang mencoba menghindari kewajiban mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS. kami minta perhatian dari para pejabat berwenang agar menerbitkan aturan baku dan jelas. kalau memang semua karyawan wajib diikut sertakan dalam BPJS mohon pihak DEPNAKER menerbitkan aturan tetap atau pemberitahuan kepada perusahaan karena data nama perusahaan dan lokasi lengkap ada di dinas terkait. jangan sampai ada CV/PT bodong yang hanya mengandalkan SIUP namun kenyataan dilapangan hanya berfungsi sebagai CV/PT pembanding, sehingga nasib karyawan seperti kami luput dari perhatian. kami mohon pihak terkait tidak menutup mata dengan kenyataan ini. terima kasih

Disposisi

Kamis, 01 Januari 2015 - 06:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 05 Januari 2015 - 11:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih atas laporan saudara, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 07 Januari 2015 - 08:03 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Menangggapi  pengaduan  saudari mengenai perpanjangan izin usaha baik SIUP,TDP, dll wajib menyertakan kartu BPJS karyawan, untuk saat ini belum karena sampai saat ini masih menggunakan UU no. 3 /1992 tentang Jamsostek.
Semua karyawan wajib diikutsertakan dalam Program Jamsostek sesuai dengan :
Undang-undang Nomor  3 Tahun 1992
Pasal 3 ayat (2) :
Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 4 ayat (1) :
Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan didalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 29 ayat (1) :
Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan  atau denda setingi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sesuai UU No. 24/2011 :
1. BPJS Kesehatan : Dibentuk dan beroperasi tanggal 1 Januari 2014
      Sasaran : seluruh rakyat
2. BPJS Ketenagakerjaan : dibentuk tanggal 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015
      Sasaran : seluruh pekerja
3. Menurut PP 86 Thn 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara & setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja & Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. 
- Apabila Pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan public   oleh Instansi setempat setelah mendapat permintaan resmi dari BPJS.
- Pemberi kerja tidak mendapat layanan public tertentu dalam perijinan usaha, izin tender, IMTA. Izin perusahaan penyediaan buruh dan IMB
- Orang per orang tidak mendapat layanan public tertentu dalam mendapatkan IMB, SIM, Sertifikat tanah, passport dan STNK. 
          Demikian jawaban kami dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih
 

Selesai

Rabu, 07 Januari 2015 - 08:06 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan terima kasih