Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03147552
Rincian Aduan
LGWP03147552
Selesai
Public
Dengan hormat,
Dengan ini saya ingin mengajukan permohonan kebijakan keringan cicilan/angsuran untuk UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat, saya selaku penguna modal Dana UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat.
Dari awal cicilan/angsuran sampai dengan hari ini saya masih tetap membayar angsuran dana tersebut secara penuh, kondisi seperti ini membuat saya semakin sulit, dan kerja saya dari bulan mei 2020 sudah tidak bisa diharapkan untuk membayar kewajiban cicilan/angsuran tersebut.
Untuk itu saya sangat berharap sekali pemerintah jateng pusat dapat memberikan kebijakan keringan cicilan/angsuran Dana UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat kepada kami warga Desa Pondok RT.002/RW.003, Kelurahan Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Mohon informasinya lebih lanjut agar saya dan kami warga Desa Pondok RT.002/RW.003, Kelurahan Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo dapat mengajukan keringanan/kebijakan membayar angsuran.
Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:26 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.