Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03032069

Rincian Aduan

LGWP03032069

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
01 Oct 2020
0 ditandai
Selamat sore bpk ,mhon informasinya pak apakah mengadakan acara resepsi pernikahan sudh boleh? apakah mengadakan musik tarling/ acoustic yg bersifat hiburan saja ,bukan konser , hanya hiburan di tempat resepsi apakah boleh, karna uang sudah masuk dan jika tdk jadi akan hilang, mhon bisa diinformasikan kpd saya bapk,.

Disposisi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:53 WIB

Kabupaten Demak

Aduan anda kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:54 WIB

Kabupaten Demak

Aduan anda kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Minggu, 04 Oktober 2020 - 08:48 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Fahrul Angga
 
Perlu kami sampaikan bahwa dalam masa pandemi covid-19 ini, segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang untuk sementara ini dilarang, termasuk resepsi pernikahan apalagi dengan menampilkan hiburan, hal ini dilarang dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Demikian penjelasan dari kami