Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03032069
Rincian Aduan
LGWP03032069
Selesai
Public
Selamat sore bpk ,mhon informasinya pak apakah mengadakan acara resepsi pernikahan sudh boleh? apakah mengadakan musik tarling/ acoustic yg bersifat hiburan saja ,bukan konser , hanya hiburan di tempat resepsi apakah boleh, karna uang sudah masuk dan jika tdk jadi akan hilang, mhon bisa diinformasikan kpd saya bapk,.
Disposisi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:53 WIBKabupaten Demak
Aduan anda kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:54 WIBKabupaten Demak
Aduan anda kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 04 Oktober 2020 - 08:48 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Fahrul Angga
Perlu kami sampaikan bahwa dalam masa pandemi covid-19 ini, segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang untuk sementara ini dilarang, termasuk resepsi pernikahan apalagi dengan menampilkan hiburan, hal ini dilarang dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Demikian penjelasan dari kami