Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03027182

Rincian Aduan

LGWP03027182

Selesai Public
14 Jun 2016
0 ditandai
"Menjadi petani tidak menjanjikan lagi. Apalagi harga pupuk dan obat-obatan cukup mahal. Ketika harga gabah dijual harganya standar sekali di bulog 370 ribu, di bakul petugas tangan kanan bulog beli disawah 300 ribu. petani merugi. sedangkan tiap tahun umk buruh naik terus . petani tidak di perhatikan pemerintah. kami kerja 4 bulan. coba anda bayangkan. jika panen gagal/ harga padi murah kami rugi modal. dan kami rugi tenaga 4 bulan tanpa gaji. sedangkan pns tiap tahun naik terus. ini tidak adil. apakah pejabat sekarang sudah tak perduli petani? sedangkan para pejabat makan nasi petani? petani tiap hari tiap bulan tiap tahun semakin miskin. biaya buruh tani mahal. banyak petani terlilit utang sana sini pada bank / rentenir. sudah tidak ada lagi pemuda yang mau bertani karena pemerintah tak perduli petani tak pernah menaikan harga gabah petani sedangkan pabrik pupuk pemerintah harga selalu naik beserta upah para buruh tani. Pemerintah mengincar pasokan beras ke negara di Asia Selatan. Ini untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasokan beras dari pemasok tradisional, seperti Thailand dan Vietnam. sehingga pemerintah itu terkesan membunuh para petani tradisional lambat laun petani tradisional akan punah dari negara indonesia. semuanya serba impor karena pemerintah tak memperhatikan kaum petani. kami hanya minta agar harga padi di naikan setiap tahun. agar biaya produksi padi selama 4 bulan itu bisa diimbangi dengan harga padi yang mahal dari harga bulog sekarang.( dari dulu bulog harga segitu 370 ribu selama 25 tahun ) apa pemerintah tidak peduli petani? apa buruh dan pns saja yang berhak naik gaji/ pendapatanya ? sedangkang petani menderita merugi terus? serta tidak ada asuransi pemerintah?

Disposisi

Kamis, 16 Juni 2016 - 07:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Kamis, 16 Juni 2016 - 11:29 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas aspirasi dan pandangan yang Saudara sampaikan. Akan kami teruskan kepada Bidang atau UPT yang berwenang menjawab.

Progress

Kamis, 16 Juni 2016 - 11:31 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas aspirasi dan pandangan yang Saudara sampaikan. Akan kami teruskan kepada Bidang atau UPT yang berwenang menjawab.

Selesai

Kamis, 30 Juni 2016 - 09:25 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Kepada Yth : Prayogo di tempat   Terimakasih atas aspirasi yang Saudara sampaikan. Bersama ini kami menjawab beberapa pernyataan Saudara, sebagai berikut :
  1. Pada Tanggal 17 Maret 2015, telah terjadi perubahan Inpres No 3 tahun 2012 menjadi Inpres No 5 tahun 2015, yaitu tentang HPP gabah dan beras.

Jenis

Harga (Rp/Kg)

Syarat kualitas

DS (Min)

Inpres 3/2012 Inpres 5/2015

KA(max)

KH (max)

Broken (Max)

Menis (max)

GKP Tk Petani 3.300 3,700 25% 10% - - -
GKP Tk Penggilingan 3.350 3,750 25% 10% - - -
GKG Tk Penggilingan 4.150 4.600 14% 3% - - -
GKG di Gd Bulog 4.200 4.650 14% 3% - - -
Beras di Gd Bulog 6.600 7.300 14% - 20% 2% 95%
Ket : GKP : Gabah Kering Panen, GKG:Gabah Kering Giling, KA: Kadar Air, KH:Kadar Hampa, DS: Derajad Sosoh.

Jadi tidak benar kalau selama 25 tahun tidak ada kenaikan harga gabah/ beras.

Harga gabah akan dibeli oleh Bulag jika gabah petani sesuai dengan qualitas dalam Inpres no 5/2015.

Mulai awal tahun 2016, pemerintah melalui kementerian pertanian melakukan  gerakan serap gabah dan beras petani atau sering disebut dengan “Sergab”, hal ini dilakukan untuk menekan import beras atau untuk meniadakan import beras terutama beras komersial. Jawa Tengah dalam hal ini untuk Tahun 2016, Bulog Divre Jawa Tengah  ditarget 1 juta ton setara beras dan sampai saat ini telah terserap 65%

 

  1. Upaya-upaya Pemerintah untuk membantu meringankan beban Petani :
  1. Dalam hal mencukupi kebutuhan sarana produksi ( input) usahatani padi, antara lain :
  1. Memberi Subsidi pupuk

Sejak tahun 2003, pemerintah membetikan subsidi input berupa pupuk. Di tahun 2016 pemerintah pusat memberikan subsidi input berupa pupuk :

  • Urea      : 818.470 ton
  • SP36      : 158.650 ton
  • ZA           : 213.315 ton
  • NPK       : 420.340 ton
  • Organik : 246.050 ton
  1. Memberi Subsidi Benih
  1. Dalam hal mencukupi kebutuhan pengairan/ irigasi, telah dilakukan pembuatn waduk, embung, sumur dangkal dan rehap jaringan irigasi tersier guna memperlancar irigasi sampai ketitik usahatani.
  2. Dalam hal mencukupi kebutuhan tenaga kerja olah tanah, pemerintah telah membantu Traktor baik roda 2 maupun roda 4, sedang untuk mengurangi tenaga tanam telah dibantu alat tanam Transplanter dan tahun ini telah dibantukan cukup banyak untuk diberikan kepada Kelompoktani di Jawa Tengah.
  3. Dalam hal penanganan terhadap gangguan hama dan penyakit tanaman, pemerintah telah memfasilitasi brigade Proteksi yang tersebar di seluruh Kabupaten se  Jawa Tengah, dengan kelengkapan sarana dan prasara pengendaliannya ( Petugas ahli hama, Pestisida dan alat pengendaliannya).
  4. Jika terjadi musibah Bencana Alam ( Banjir, Kekeringan dan Serangan Organisme Pengganggu Tanaman/OPT), Pemerintah memfasilitasi dengan Asuransi Usaha Tani (AUTP). Petani dapat mendaftarkan saat tanam tiba dan berlaku selama satu musim tanam, dengan membayar premi sebanyak 20% dan yang 80% di tanggung oleh Pemerintah, Premi yang harus dibayar sebayak Rp 180.000,-/ha/musim tanam, yang harus dibayar petani sebesar Rp 36.000,- (20%). Bagi petani yang tidak ikut AUTP dan mendapat musibah diatas, dapat mengajukan benih Cadangan Benih Nasional ( CBN), sebagai program pemulihan tanaman yang puso akibat bencana alam (banjir dan kekeringan) maupun serangn OPT.
  1. Dalam hal penanganan panen dan pasca panen, pemerintah telah banyak membantu alat panen (Combine harvester) baik yang besar maupun sedang serta memfasilitasi dan renovasi mesin pengolah hasil panen (rice mill unit) yang ada di tingkat petani, sehingga kemudahan dalam penanganan panen dan pasca panen bisa meringankan petani.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Terimakasih.   Hormat kami, Humas Dinpertan TPH Prov. Jateng