Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02820480

Rincian Aduan

LGWP02820480

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
09 Jun 2021
0 ditandai
Ada indikasi jual beli jabatan perangkat desa di kabupaten Grobogan, tolong di cek kejelasannya pak???? Hampir semua yang menang itu "orangnya" lurah/kades pak. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 09 Juni 2021 - 08:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:00 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:40 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Menjawab laporan saudara Deni Bisafaati Rosul tentang jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Grobogan adalah tidak benar karena sesuai dengab Perbub No 18 Tahun 2017 bahwa penyaringan perangkat desa dalam pelaksanaannya Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang berakreditasi A yaitu dalam pembuatan soal ujian dan koreksi hasil ujiannya. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (BA koreksi ujian dari Perguruan Tinggi) diberikan kepada Panitia selanjutnya dilaporkan Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat. Selanajutnya camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa calon dengan nilai tertinggi setiap formasi jabatan untuk ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai perangkat desa. Dengan demikian mempedomani ketentuan tersebut syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan nilai tertinggi pada setiap formasi. Berarti kelulusan seorang perangkat desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri.