Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02820480
Rincian Aduan
LGWP02820480
Selesai
Public
Ada indikasi jual beli jabatan perangkat desa di kabupaten Grobogan, tolong di cek kejelasannya pak???? Hampir semua yang menang itu "orangnya" lurah/kades pak. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:31 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:00 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:40 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Menjawab laporan saudara Deni Bisafaati Rosul tentang jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Grobogan adalah tidak benar karena sesuai dengab Perbub No 18 Tahun 2017 bahwa penyaringan perangkat desa dalam pelaksanaannya Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang berakreditasi A yaitu dalam pembuatan soal ujian dan koreksi hasil ujiannya. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (BA koreksi ujian dari Perguruan Tinggi) diberikan kepada Panitia selanjutnya dilaporkan Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat. Selanajutnya camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa calon dengan nilai tertinggi setiap formasi jabatan untuk ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai perangkat desa. Dengan demikian mempedomani ketentuan tersebut syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan nilai tertinggi pada setiap formasi. Berarti kelulusan seorang perangkat desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri.