Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02551745
Rincian Aduan
LGWP02551745
Selesai
Public
Sebelumnya mohon maaf pak. Ijin lapor keluhan dari kami warga Kab. Jepara
Proses pelayanan capil kab jepara memang secara online, tapi sangat lama. Seperti akta kelahiran, akta kematian, pindah, datang itu kebanyakan memperlukan waktu 1 bulan. Sekarang semuanya menggunakan kertas A4 80gr dan tanda tangan juga barcode. Kenapa tidak diberikan akses cetak sendiri untuk mempercepat pelayanan capil. Minta tolong diperbaiki agar pelayanan lebih cepat. Terima kasih
Disposisi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:21 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Perlu diketahui, Pengadaam mesin cetak dokumen kependudukan diabiayai oleh DAK (APBN) sehingga mekanisme pengadaannya harus sesuai dengan juklak dan juknis dari pemerintah pusat, diantaranya sebelum pengadaan harus ada ijin prinsip dari Kemendagri melalui Gubernur.
Selesai
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:21 WIBKabupaten Jepara