Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02538197
Rincian Aduan
LGWP02538197
Selesai
Public
assalamualaikum pak ganjar
sya cuma mau tanya,apa bner sekrang ini mau bkin sertifikat tnah hrus punya uang skitar 10jta dlu untuk bisa bkin sertifikat?
truss klau kyak gtu ya kpan orang kcil myak sya bisa punya sertifikat
sedangkan klau ada pemutihan itupun dibatasi kuotanya,yg bsa dftar cuma orang2 yg dekag atau masuh saudra aparat desa doang pak?
andai mengurus sertifikat tanah sendiri apa biaya jg sebesar itu pak??
trimakasihh...
Disposisi
Jumat, 26 Mei 2017 - 09:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 26 Mei 2017 - 09:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 02 Juni 2017 - 10:17 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikumsalam, Hasil Koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, untuk pembayaran pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan ada kuitansinya. Adapun untuk biaya pembuatan sertipikat terdiri dari pendaftaran 50rb/bidang, pengukuran = luas dalam M2 X 160 + 100 ribu, pemeriksaan tanah = luas dalam M2 X 40 + 350 ribu untuk lebih jelasnya dapat menghubungi BPN setempat.suwun
Selesai
Jumat, 02 Juni 2017 - 10:18 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan.