Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02538197

Rincian Aduan

LGWP02538197

Selesai Public
25 May 2017
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar sya cuma mau tanya,apa bner sekrang ini mau bkin sertifikat tnah hrus punya uang skitar 10jta dlu untuk bisa bkin sertifikat? truss klau kyak gtu ya kpan orang kcil myak sya bisa punya sertifikat sedangkan klau ada pemutihan itupun dibatasi kuotanya,yg bsa dftar cuma orang2 yg dekag atau masuh saudra aparat desa doang pak? andai mengurus sertifikat tanah sendiri apa biaya jg sebesar itu pak?? trimakasihh...

Disposisi

Jumat, 26 Mei 2017 - 09:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 26 Mei 2017 - 09:34 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 02 Juni 2017 - 10:17 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikumsalam, Hasil Koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, untuk pembayaran pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan ada kuitansinya. Adapun untuk biaya pembuatan sertipikat terdiri dari pendaftaran 50rb/bidang, pengukuran = luas dalam M2 X 160 + 100 ribu, pemeriksaan tanah = luas dalam M2 X 40 + 350 ribu untuk lebih jelasnya dapat menghubungi BPN setempat.suwun

Selesai

Jumat, 02 Juni 2017 - 10:18 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan.