Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02480699

Rincian Aduan

LGWP02480699

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
14 Nov 2019
0 ditandai
Saya beli motor bekas plat luar kota "K".saat ini sudah telat pajak.saya ingin bayar pajak tetapi katanya harus disertai KTP pemilik asal atau klo gak bisa nembak KTP(tambah biaya). Maaf pak gubernur mohon dipermudah pembayaran PKB tidak harus bawa KTP pemilik asal atau membuat peraturan lain u/verifikasi data kendaraan tanpa KTP pemilik asal.kami masyarakat sadar harus bayar pajak tetapi terkadang persyaratan dan birokrasi yg menguras waktu dan biaya lebih. Terimakasih sebelumnya.Semoga bermanfaat tetep sehat tetep semangat kagem pak ganjar. Matur nwun

Disposisi

Kamis, 14 November 2019 - 09:44 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Kamis, 21 November 2019 - 08:06 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)