Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02271903
Rincian Aduan
LGWP02271903
Selesai
Public
Kepada yth bpk gubenur ganjar pranowo saya mau nanya apakah kalau masalah bantuan dampak covid 19 itu tebang pilih..ditempat saya setiap rt cuma diambil 7 orang..la gimana dengan yang tidak dapat pak.tolong dibantu pak warga kedungboto..tolong ditinju gimana pejabat2 kelurahan tidak peduli dengan rakyat y mohon bantuan pak...
Disposisi
Minggu, 17 Mei 2020 - 03:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 14:01 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami klarifikasikan dengan pihak Dinsos Kendal
Selesai
Jumat, 22 Mei 2020 - 08:59 WIBKabupaten Kendal
Menanggapi laporan terkait, berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Mentri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu penerima bantuan sosial tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan telah menerima Program PKH maka tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai sebagaimana yang saudara maksud.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.