Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02271903

Rincian Aduan

LGWP02271903

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
17 May 2020
0 ditandai
Kepada yth bpk gubenur ganjar pranowo saya mau nanya apakah kalau masalah bantuan dampak covid 19 itu tebang pilih..ditempat saya setiap rt cuma diambil 7 orang..la gimana dengan yang tidak dapat pak.tolong dibantu pak warga kedungboto..tolong ditinju gimana pejabat2 kelurahan tidak peduli dengan rakyat y mohon bantuan pak...

Disposisi

Minggu, 17 Mei 2020 - 03:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 14:01 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami klarifikasikan dengan pihak Dinsos Kendal

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 08:59 WIB

Kabupaten Kendal

Menanggapi laporan terkait, berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Mentri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu penerima bantuan sosial tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan telah menerima Program PKH maka tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai sebagaimana yang saudara maksud.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.