Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02265302

Rincian Aduan

LGWP02265302

Selesai Public
04 Feb 2016
0 ditandai
Yth Pak Ganjar,, Mohon beri kesempatani kami para honorer di jateng yg berusia 35 keatas dan mengabdi 5 thn lebih untuk bisa daftar CPNS 2016, mohon pak gub....

Disposisi

Jumat, 05 Februari 2016 - 06:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 05 Februari 2016 - 12:50 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Jumat, 05 Februari 2016 - 14:28 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih atas permohohonan Saudara, Dapat kami informasikan bahwa dalam pengadaan ASN (CPNS) dapat dipertimbangkan kebutuhan di daerah dengan obyektif setiap instansi berkewajiban dan diperbolehkan menyusun persyaratan umum dan khusus CPNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal         17 Juni 2002, disebutkan bahwa pengangkatan Calon PNS pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Pengangkatan sebagai Calon PNS dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan :

  1. telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2002.
  2. Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut;
Dengan mempertimbangkan kondisi obyektif dan kebutuhan PNS dimaksud, telah ditetapkan persyaratan usia CPNS adalah 18 s.d. 35 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadikan maklum. Salam.