Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP01917025

Rincian Aduan

LGWP01917025

Verifikasi Public
30 Jul 2017
0 ditandai
Pak, apakah bisa jika seorang siswa pindah ke sekolah yg mutunya lebih baik di semester kedua, atau saat naik kelas, dengan alasan sekolahnya tidak bermutu baik? teman2 saya ada yg hendak pindah sekolah dari sekolah yg tidak bermutu baik ke sekolah yg bermutu baik, padahal nilai UN nya tidak memenuhi syarat untk masuk ke sekolah yg bermutu baik tsb. apalagi dengan bantuan dari posisi/jabatan orang tuanya dpt mempermudah prosesnya. setau saya hal tsb seharusnya dilarang, krn harus merubah data2 yg ada di pusat. mohon penjelasannya. terima kasih.

Disposisi

Senin, 31 Juli 2017 - 08:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 02 Agustus 2017 - 09:13 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pada dasarnya pindah ke sekolah lain sepanjang sekolah yang dituju itu masih ada kursi kosong bisa dilaksanakan. Silakan konsultasi kepada Kepala Sekolah yang akan dituju. Sesuai Permendikbud 17/2017 satu rombongan belajar maksimal 36 siswa.