Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01595582
Rincian Aduan
LGWP01595582
Selesai
Public
Lapor pak Saya dari salatiga, Saya mau balik nama/pajak kendaraan secon kesulitan pak...padahal saya punya BPKB dan STNK ASLI.Saya disuruh dari samsat cari yang punya ktp pemilik kendaraan aslinya...padahal yang bersangkutan sudah wafat...banyak juga masyarakat yang kesusahan pak degan prosedur yg sekarang..tolong pak permudah masyarakat dalam melakukan balik nama/pajak kendaraan
Disposisi
Rabu, 28 Desember 2016 - 06:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 03 Januari 2017 - 16:50 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 09 Januari 2017 - 16:29 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Baliknama tidak menggunakan KTP Pemilik lama. Syaratnya adalah BPKB, STNK, KTP Pemilik Baru dan Kwitansi Jual Beli. Silahkan datang langsung ke Samsat bertemu dengan Kasi PKB