Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01490141
KABUPATEN REMBANG, 04 Aug 2014
1. Ass..maaf bapak. Kami mau solusinya. Kami punya beberapa hewan seperti ayam, kambing, sapi. Keinginan kami pengen kami kembangkan sehingga menjadi cepat memperoleh keuntungan. Pertanyaannya : 1. Kami tidak punya modal. 2. Bila kami jual harganya rendah sehingga tidak seimbang dengan pengeluaran keseharian untuk perawatan. Tolong minta jalan keluarnya. Makasih bapak gubernur.Yitno, Dukuh Tulis, Desa Selopuro, Kec Lasem, Rembang
Disposisi
Senin, 04 Agustus 2014 - 09:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Agustus 2014 - 13:17 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Selesai
Kamis, 07 Agustus 2014 - 13:21 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Untuk mengembangkan usaha ternak yang selama ini Saudara geluti, dapat mengakses permodalan melalui Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) ke Bank Pelaksana, yaitu Bank Jateng, BRI, dan BNI. Pengajuan permohonan kredit tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan resmi / tertulis disertai proposal atas nama pribadi, kelompok atau koperasi
- Mengikuti seluruh aturan dari lembaga perbankan penyalur kredit
- Tidak memiliki tunggakan kredit di lembaga penyalur kredit (perbankan / lembaga keuangan)
- Setelah itu akan dilakukan survei oleh lembaga perbankan penyalur kredit mengenai kelayakan Saudara dalam menerima kredit.
- Disamping itu Saudara juga dapat bergabung menjadi anggota kelompok Tani Ternak yang sudah terdaftar di Dinas Kabupaten terkait atau membentuk Kelompok yang selanjutnya dikukuhkan oleh Kepala Desa dan di daftarkan ke Dinas Kabupaten terkait, untuk mengajukan proposal melalui Dinas Kabupaten yang selanjutnya oleh Dinas kabupaten akan di ajukan ke Provinsi, akan tetapi tidak semua proposal yang masuk ke Provinsi dapat dipenuhi tergantung hasil dari verifikasi.
- Usaha beternak akan memberikan keuntungan yang optimal kalau dilaksanakan dengan prinsip ekonomi dan efisien, diantaranya memelihara ternak dengan jumlah sesuai skala usaha minimal, yaitu 10 ekor untuk sapi, 50 ekor untuk kambing, dan 100 ekor untuk ayam buras. (Sumber : Buku Saku Peternakan Tahun 2013, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah)
Demikian kami sampaikan untuk menjadikan maklum.