Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP01356260

Rincian Aduan

LGWP01356260

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
02 Oct 2020
0 ditandai
Alamat gubug jl.ahmadyani Rumasakit PKU selamat malam pak Ganjar mohon ma af pak ini saya bawa istri ke PkU untuk kiret at bil rahim karna kandungan lemah . Tapi kenapa ya kok masih di wajib kan harus TES KOVID ya pak . Padahal saya ke PKU gak bayar dan saya memaki jamkesmas . Sedangnkan tes COVID ada biaya nya sebesar 500.000 lima ratus ribu rupiah . Mohon pencerahan nya pak GANJAR ????????????

Disposisi

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:31 WIB

DINAS KESEHATAN

kami informasikan bahwa tidak ada regulasi dari pusat maupun daerah provinsi yang menharuskan RDT dulu  saat mau periksa ke RS. Jika jenengan menemukan RS yg mengharuskan pasien untuk test berkaitan Covid19, hal tsb dimungkinkan bagian sop dari RS itu sendiri sebagai upaya preventif utk lingkungan RS nya. Maksudnya baik, yang RDT negatif tidak akan menularkan dan yang reaktif bisa di cegah lagi dengan tindakan lebih lanjut oleh pihak rumah sakit.

Selesai

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:32 WIB

DINAS KESEHATAN

kami informasikan bahwa tidak ada regulasi dari pusat maupun daerah provinsi yang menharuskan RDT dulu  saat mau periksa ke RS. Jika jenengan menemukan RS yg mengharuskan pasien untuk test berkaitan Covid19, hal tsb dimungkinkan bagian sop dari RS itu sendiri sebagai upaya preventif utk lingkungan RS nya. Maksudnya baik, yang RDT negatif tidak akan menularkan dan yang reaktif bisa di cegah lagi dengan tindakan lebih lanjut oleh pihak rumah sakit.