Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01356260
Rincian Aduan
LGWP01356260
Selesai
Public
Alamat gubug jl.ahmadyani Rumasakit PKU selamat malam pak Ganjar mohon ma af pak ini saya bawa istri ke PkU untuk kiret at bil rahim karna kandungan lemah . Tapi kenapa ya kok masih di wajib kan harus TES KOVID ya pak . Padahal saya ke PKU gak bayar dan saya memaki jamkesmas . Sedangnkan tes COVID ada biaya nya sebesar 500.000 lima ratus ribu rupiah . Mohon pencerahan nya pak GANJAR ????????????
Disposisi
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 05 Oktober 2020 - 12:31 WIBDINAS KESEHATAN
kami informasikan bahwa tidak ada regulasi dari pusat maupun daerah provinsi yang menharuskan RDT dulu saat mau periksa ke RS. Jika jenengan menemukan RS yg mengharuskan pasien untuk test berkaitan Covid19, hal tsb dimungkinkan bagian sop dari RS itu sendiri sebagai upaya preventif utk lingkungan RS nya. Maksudnya baik, yang RDT negatif tidak akan menularkan dan yang reaktif bisa di cegah lagi dengan tindakan lebih lanjut oleh pihak rumah sakit.
Selesai
Senin, 05 Oktober 2020 - 12:32 WIBDINAS KESEHATAN
kami informasikan bahwa tidak ada regulasi dari pusat maupun daerah provinsi yang menharuskan RDT dulu saat mau periksa ke RS. Jika jenengan menemukan RS yg mengharuskan pasien untuk test berkaitan Covid19, hal tsb dimungkinkan bagian sop dari RS itu sendiri sebagai upaya preventif utk lingkungan RS nya. Maksudnya baik, yang RDT negatif tidak akan menularkan dan yang reaktif bisa di cegah lagi dengan tindakan lebih lanjut oleh pihak rumah sakit.