Rincian Aduan : LGWP01348681

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 14 Jul 2020

Disini bantuan belum merata dan banyak salah sasaran mohon untuk ditinjau,dana pkh banyak salah sasaran dan banyak yang mendapat bantuan double2 mohon untuk penindakannya pak.terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:59 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih. Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Silahkan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Desa/Kelurahan setempat. Sedangkan untuk PKH dapat menghubungi Pendamping PKH Desa agar dapat diberikan penjelasan yang benar.

Selesai

Selasa, 14 Juli 2020 - 10:00 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih. Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Silahkan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Desa/Kelurahan setempat. Sedangkan untuk PKH dapat menghubungi Pendamping PKH Desa agar dapat diberikan penjelasan yang benar.