Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP01127179

Rincian Aduan

LGWP01127179

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
05 May 2020
0 ditandai
Pak .untuk beberapa bulan ini sekolah libur.kok SPP masih bayar full ya..MOhon solusi nya ..apa lagi ini cari uang susah .anak saya sekolah di smp kristen 1 surakarta.dan sd triputrabakti

Disposisi

Selasa, 05 Mei 2020 - 10:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:42 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih Ibu Nurtiana atas pertanyaan yang disampaikan,

Untuk  penyelenggaraan pendidikan di sekolah yg diselenggarakan pemerintah (sekolah negeri) tidak ada lagi pungutan biaya pendidikan, sedangkan pada sekolah yg diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) sudah disampaikan himbauan utk memberikan bantuan atau keringanan biaya. (lebih jelas nya agar menghubungi pihak sekolah terkait untuk mendapat penjelasan) terkait perlu nya pembiayaan sekolah disampaikan bahwa proses belajar tidak berhenti, walaupun di rumah status anak adalah belajar, dan bapak ibu guru adalah mengajar walaupun dilakukan secara jarak jauh. dimungkinkan bahwa utk sekolah swasta masih membutuhkan biaya minimal utk pembiayaan gaji bapak ibu guru yg masih menjalankan tugas mengajar, untuk itu silahkan menghubungi sekolah terkait untuk mendapatkan penjelasan.

Terimakasih

---

*aduan area Kota Surakarta dapat disampaikan melalui ulas.surakarta.go.id

Progress

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:29 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih Ibu Nurtiana atas pertanyaan yang disampaikan,

Untuk  penyelenggaraan pendidikan di sekolah yg diselenggarakan pemerintah (sekolah negeri) tidak ada lagi pungutan biaya pendidikan, sedangkan pada sekolah yg diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) sudah disampaikan himbauan utk memberikan bantuan atau keringanan biaya. (lebih jelas nya agar menghubungi pihak sekolah terkait untuk mendapat penjelasan) terkait perlu nya pembiayaan sekolah disampaikan bahwa proses belajar tidak berhenti, walaupun di rumah status anak adalah belajar, dan bapak ibu guru adalah mengajar walaupun dilakukan secara jarak jauh. dimungkinkan bahwa utk sekolah swasta masih membutuhkan biaya minimal utk pembiayaan gaji bapak ibu guru yg masih menjalankan tugas mengajar, untuk itu silahkan menghubungi sekolah terkait untuk mendapatkan penjelasan.

Terimakasih

---

*aduan area Kota Surakarta dapat disampaikan melalui ulas.surakarta.go.id

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:29 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih Ibu Nurtiana atas pertanyaan yang disampaikan,

Untuk  penyelenggaraan pendidikan di sekolah yg diselenggarakan pemerintah (sekolah negeri) tidak ada lagi pungutan biaya pendidikan, sedangkan pada sekolah yg diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) sudah disampaikan himbauan utk memberikan bantuan atau keringanan biaya. (lebih jelas nya agar menghubungi pihak sekolah terkait untuk mendapat penjelasan) terkait perlu nya pembiayaan sekolah disampaikan bahwa proses belajar tidak berhenti, walaupun di rumah status anak adalah belajar, dan bapak ibu guru adalah mengajar walaupun dilakukan secara jarak jauh. dimungkinkan bahwa utk sekolah swasta masih membutuhkan biaya minimal utk pembiayaan gaji bapak ibu guru yg masih menjalankan tugas mengajar, untuk itu silahkan menghubungi sekolah terkait untuk mendapatkan penjelasan.

Terimakasih

---

*aduan area Kota Surakarta dapat disampaikan melalui ulas.surakarta.go.id