Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00887314
Rincian Aduan
LGWP00887314
Selesai
Public
Selamat pagi pak Ganjar ..saya mulai 14 maret 2020 terkena phk tapi saat ini tgl 12 maret 2021 tdk dapat cairkan JHT Bpjs tenagakerja alasan pt Aldas semarang blm bayar tunggakan iuran klo lama banget seperti ..saya pengin bisa cepat cair buat modal kerja
Disposisi
Jumat, 12 Maret 2021 - 09:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Kamis, 25 Maret 2021 - 10:20 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan Bapak Agus Suryantoro yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 23 Maret 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Agus Suryantoro melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini petugas kami belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan.
Perlu kami sampaikan, tunggakan iuran dari perusahaan berdampak pada hak atau saldo dari tenaga kerja. Artinya jika tunggakan iuran tersebut belum diselesaikan oleh perusahaan, tenaga kerjanya akan dirugikan atas saldo JHTnya.
Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut dapat ke Kantor Cabang Semarang Pemuda untuk dilayani dan diberikan penjelasan langsung.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Progress
Kamis, 25 Maret 2021 - 10:20 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan Bapak Agus Suryantoro yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 23 Maret 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Agus Suryantoro melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini petugas kami belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan.
Perlu kami sampaikan, tunggakan iuran dari perusahaan berdampak pada hak atau saldo dari tenaga kerja. Artinya jika tunggakan iuran tersebut belum diselesaikan oleh perusahaan, tenaga kerjanya akan dirugikan atas saldo JHTnya.
Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut dapat ke Kantor Cabang Semarang Pemuda untuk dilayani dan diberikan penjelasan langsung.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Selesai
Kamis, 25 Maret 2021 - 10:20 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan Bapak Agus Suryantoro yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 23 Maret 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Agus Suryantoro melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini petugas kami belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan.
Perlu kami sampaikan, tunggakan iuran dari perusahaan berdampak pada hak atau saldo dari tenaga kerja. Artinya jika tunggakan iuran tersebut belum diselesaikan oleh perusahaan, tenaga kerjanya akan dirugikan atas saldo JHTnya.
Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut dapat ke Kantor Cabang Semarang Pemuda untuk dilayani dan diberikan penjelasan langsung.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.