Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00767194
Rincian Aduan
LGWP00767194
Selesai
Public
asalamu'allaikum, izin melaporkan pak perihal pembagian sembako musibah cocid19 di desa saya yang pilih kasih, soalnya yg dapat yang kaya dan kerabat perangkat desa, dengan laporan ini saya mohon di tinjau untuk desa kalimaro kecamatan kedungjati kabupaten grobogan, sebelumnya saya ucapkan terimakasih. wa'allaikum salam
Disposisi
Rabu, 27 Mei 2020 - 14:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 27 Mei 2020 - 14:42 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 12:05 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Kalimaro, sampai dengan saat ini terdata 1.449 KK penerima bantuan ( PKH, BST, BLT DD, BPNT, Bantuan sembako APBD Kabupaten Grobogan).
Namun realisasi bantuan tersebut tidak bersamaan.
Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 12:05 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Kalimaro, sampai dengan saat ini terdata 1.449 KK penerima bantuan ( PKH, BST, BLT DD, BPNT, Bantuan sembako APBD Kabupaten Grobogan).
Namun realisasi bantuan tersebut tidak bersamaan.
Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.