Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00734289

Rincian Aduan

LGWP00734289

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
06 Feb 2018
0 ditandai
Kepada YTH Bapak Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo. Tertarik dengan program bebas BBN untuk mutasi ke Jawa Tengah, orang tua saya memutuskan untuk memutasi kendaraannya ke Tegal. Tanggal 29 November 2017 berkas diserahkan ke Samsat Tegal (bukti cap dari Samsat tegal) karena batas akhir bebas BBN berlaku sampai 30 Desember 2017. lamanya proses mengakibatkan surat baru selesai di tanggal 6 Februari 2018 (sekitar 2 bulan 1 minggu), yang jelas bukan kesalahan dari pihak orang tua saya. Namun, ternyata biaya BBN masih dikenakan sebesar Rp. 2,7jt. Apakah bebas BBN hanya berlaku untuk mereka yg telah cabut berkas sebelum 30 Des 2017? pada spanduk program Bapak, tidak dinyatakan demikian. Apakah atas keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kami, kami harus tanggung biayanya juga? karena jelas, kami menyempatkan untuk segera memasukkan berkas ke Samsat agar bebas BBN. Mohon penjelasannya. Terima Kasih banyak. Semoga Bapak sehat selalu & peduli terhadap rakyat

Disposisi

Rabu, 07 Februari 2018 - 13:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Sabtu, 31 Maret 2018 - 08:43 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Program bebas bea baliknama diberikan jika kendaraan didaftarkan ke samsat sebelum 30 desember 2017

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)