Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00696484
Rincian Aduan
LGWP00696484
Selesai
Public
selamat pagi mas ganjar, ijin bertanya sbg masukan, apakah diperkenankan seorang kepala desa mengangkat tenaga staff kantor desa dari keluarga dekatnya ? ... matur nuwun kagem informasinya
Disposisi
Minggu, 06 Juni 2021 - 11:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Senin, 07 Juni 2021 - 09:10 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas aduan panjenengan. Untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dapat mengangkat staf desa.
Untuk mekanisme pengangkatan di atur dengan Peraturan Desa yg telah d bahas bersama BPD. Demikian, terima kasih.
Progress
Rabu, 09 Juni 2021 - 10:43 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas aduan panjenengan. Untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dapat mengangkat staf desa.
Untuk mekanisme pengangkatan di atur dengan Peraturan Desa yg telah d bahas bersama BPD. Demikian, terima kasih.
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 10:43 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas aduan panjenengan. Untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dapat mengangkat staf desa.
Untuk mekanisme pengangkatan di atur dengan Peraturan Desa yg telah d bahas bersama BPD. Demikian, terima kasih.