Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00613349

Rincian Aduan

LGWP00613349

Progress Public
KABUPATEN SEMARANG
06 Jan 2021
0 ditandai
Pak Ganjar,di Ambarawa Kab.Semarang,masih terjadi praktek penjualan LKS oleh pihak sekolah,khususnya di sekolah anak saya SDN Kranggan.Saya sudah melayangkan surel ke Disdikbudpora Kab.Semarang,tapi jawaban mereka kurang tegas. Di masa pandemi covid ini seharusnya pihak sekolah dalam hal ini guru lebih kreatif untuk proses belajar mengajar,bukannya malah mengumpulkan pungutan dari orang rua murid.Keadaan sudah sulit kok malah dibikin sulit.Saya yakin kompetensi guru di Jawa Tengah sudah baik,dan bisa lebih kreatif kalau mereka mau. Mohon sekiranya Pak Ganjar untuk menindak dan menegakkan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendiknas no.2 tahun 2008 tentang Buku. Atas perhatian Pak Ganjar,saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 06 Januari 2021 - 10:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Jumat, 08 Januari 2021 - 09:30 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 08 Januari 2021 - 09:36 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih telah menghubungi kami, aduan berupa surat ke Disdikpora sampai saat ini belum ada. tentang LKS dari pihak kantor Disdikpora sudah menghimbau kepada seluruh sekolah tidak melakukan jual beli LKS di sekolah, kalaupun masih ada yang membeli LKS, itu semata-mata keinginan orang tua, karena dengan LKS memudahkan orang tua mendampingi belajar anaknya dan transaksi jual beli biasanya terjadi antara pihak orang tua dan penerbit. kami juga menghimbau kepada seluruh guru untuk menyusun LKS sendiri. Demikian harap maklum, mohon maaf untuk ketidaknyamanannya, terima kasih.