Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00578673

Rincian Aduan

LGWP00578673

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
23 Feb 2015
0 ditandai
Ass selamat pagi pak , pak saya mau bertanya menghilangkan rasa penasaran saya saja . suami saya kemarin tes CPNS TKD Nilainya 349 dan rangking ke 1 dijurusan teknologi pendidikan untuk diklat Banyumas sebagai Widyiswara, tetapi entah kenapa yang lolos itu yang nilainya dibawah suami saya yaitu yang rangking ke 3, mohon bantuannya pak saya ucapkan terimakasih banyak

Disposisi

Senin, 23 Februari 2015 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 23 Februari 2015 - 11:40 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Senin, 23 Februari 2015 - 19:21 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Bahwa Pelaksanaan pengadaan CPNS tahun 2014 telah berakhir dan hasil seleksi TKD dengan metode CAT dan telah diumumkan secara terbuka dan serentak se-Jawa Tengah kepada masyarakat pada tanggal 19 Desember 2014. Bahwa Pengolahan hasil TKD dengan metode CAT sepenuhnya dilaksanakan oleh Panselnas. Kelulusan Pengolahan hasil TKD tersebut berdasarkan :
  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, bahwa Nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebagai berikut :
  1. 72 % dari nilai maksimal (175) Tes Karateristik Pribadi dengan jumlah soal 35,
  2. 50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30,
  3. 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35.
  1. Apabila Peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) jumlah melebihi kuota formasi pada suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi.
  2. Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai Tes Karateristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes wawasan Kebangsaan (TWK), Akreditasi Perguruan Tinggi, Indek Prestasi secara berurutan.
  3. Terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatannya/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain yang mempunyai nilai MP sebagai pilihan kedua atau ketiga.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya dapat dicermati kembali apakah sudah sesuai dengan ketentuan diatas, dan dapat dikoordinasikan ke BKD Kabupaten Banyumas. Demikian untuk menjadikan maklum. Salam