Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00108741
Rincian Aduan
LGWP00108741
Progress
Public
Selamat Siang. Saya mau menanyakan tentang BPHTB. Saya tdk jadi beli rumah dan belum AJB namun notaris sdh mebayarkan BPHTB. Apakah bisa saya tarik kembali? Karena sesuai undang2 yang berlaku bisa ditarik, lalu dimana saya harus mengurusnya? Terimakasih
Disposisi
Selasa, 21 September 2021 - 13:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 22 September 2021 - 02:07 WIBKota Semarang
Diverifikasi
Progress
Senin, 01 Agustus 2022 - 07:58 WIBKota Semarang
Diproses