Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00108741

Rincian Aduan

LGWP00108741

Progress Public
KOTA SEMARANG
21 Sep 2021
0 ditandai
Selamat Siang. Saya mau menanyakan tentang BPHTB. Saya tdk jadi beli rumah dan belum AJB namun notaris sdh mebayarkan BPHTB. Apakah bisa saya tarik kembali? Karena sesuai undang2 yang berlaku bisa ditarik, lalu dimana saya harus mengurusnya? Terimakasih

Disposisi

Selasa, 21 September 2021 - 13:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 22 September 2021 - 02:07 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Progress

Senin, 01 Agustus 2022 - 07:58 WIB

Kota Semarang

Diproses