Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA99885658

Rincian Aduan

LGWA99885658

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
21 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten kab.semarang, Kecamatan bawen, Kelurahan bawen Laporan: kami dari rakyat mu yang selalu taat membayar pajak.. Kami adalah penjaga malam Pasar Projo Ambarawa, kami bekerja sehari 7 jam dan diberi upah sebesar rp33.000/hari atau Rp 1100000/bln,, Kami bertugas mengamankan aset pedagang dan aset Disperindag.. Kami mengharapkan agar kami dapat diakui oleh dinas dan mendapat bayaran sesuai UMK, karena selama ini.. kami mendapat upah sangat minim untuk kehidupan kami yang tidak sesuai dengan tanggung jawab kami.. terima kasih dari rakyat mu

Disposisi

Kamis, 22 April 2021 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Selasa, 27 April 2021 - 04:20 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih atas aduannya, akan segera di tindaklanjuti instansi terkait.

Progress

Jumat, 07 Mei 2021 - 09:11 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih atas masukannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disperindagkop Kabupaten Semarang bersama ini disampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa pasar projo Ambarawa membutuhkan pengamanan 24 Jam 2. Saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang belum mampu menyediakan tenaga keamanan pasar 3. Satpam Ketertiban Pasar hanya bertugas dari pagi sampai dengan sore hari, sedangkan untuk malam hari tenaga penjaga pasar di biayai secara swadaya dari pedagang sesuai kemampuan melalui paguyuban Persada. 4. Pedagang hanya mampu membayar tenaga tenaga keamanan pasar untuk malam hari sebesar Rp. 1.000.000,-/ orang/bulan. 5. Kedepan Disperindagkop akan berkoordinasi dengan Persada untuk mencari solusinya, Terima kasih 4. Pedagang pasar

Selesai

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:15 WIB

Kabupaten Semarang

Pasar Projo Ambarawa membutuhkan pengamanan 24 jam, saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang belum mampu menyediakan tenaga keamanan pasar (satpam ketertiban pasar hanya bertugas dari pagi sampai dengan sore) sedangkan untuk malam hari tenaga penjaga pasar di biayai secara swadaya dari pedagang melalui paguyuban Persada (Persatuan Pedagang Pasar). Berdasarkan kemampuan, pedagang hanya mampu membayar tenaga keamanan pasar untuk malam hari sebesar Rp 1.000.000,-/orang per bulan.