Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA98780102

Rincian Aduan

LGWA98780102

Verifikasi Public
KABUPATEN JEPARA
27 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten jepara, Kecamatan welahan, Kelurahan kendengsidialit Laporan: selamat malam pak ganjar, saya didik bekerja sebagai guru honorer di salah satu sma di kabupaten jepara, keluhan saya tentang masalah honor/gaji pak. Kebijakan honor 3 bulan sekali itu sangat tidak efesien pak. Alesannya setiap honor yang sudah saya terima hanya bisa menutup hutang untuk kebutan di 3 bulan sebelumnya pak. kebijakan tersebut lebih efesien perbulan pak. Mohon bisa di tindak lanjuti pak. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 28 April 2021 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 03 Mei 2021 - 15:19 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1.    Pencairan honor TPG bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2.    Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3.    Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.