Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA98746212
Rincian Aduan
LGWA98746212
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Nalumsari, Kelurahan Muryolobo
Laporan: saya ingin melaporkan penambangan liar di dukuh Mojo Desa Muryolobo Rt 02 RW 08 kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Jika memang dilakukan penambangan truk jangan melewati jalan perkampungan penduduk atau masyarakat. Ini sangat berbahaya bagi anak-anak yang melewati jalan penuh dengan truk banyak kecelakaan terjadi. Penambangan liar ini sangat meresahkan masyarakat. Banyak jalan yang hancur dan dari pihak penambangan tidak mau bertanggung jawab atas jalan yang rusak dan kecelakaan yang terjadi. Mohon ditindak lanjuti agar masyarakat lebih aman dan sejahtera.
Disposisi
Rabu, 08 Desember 2021 - 11:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:58 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 14:07 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat melalui portal laporgub tanggal 8 Desember 2021 pukul 10.33 WIB tentang kegiatan pertambangan di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, telah kami tugaskan Sdr. Archibald Anugroho Nagel, ST, Bowo Edi Santoso, S.ST, Primanda Agung M, ST., dan Joko Santoso, S.IP pada tanggal 9 Desember 2021 untuk melakukan peninjauan lokasi, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, terdapat 2 (dua) kegiatan penambangan yang telah memiliki Izin Usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), yaitu:
a) IUP OP CV. Kartika Jaya
Kegiatan penambangan terletak di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pada koordinat S60 43’ 25,26” E1100 47’ 47,02” yang telah memiliki IUP OP an CV. Kartika Jaya berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/12304 tanggal 6 September 2021 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan luas lahan 11,19 Ha.
b) IUP OP CV. Surya Utama Group
Kegiatan penambangan terletak di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pada koordinat S60 43’ 09,84” E1100 47’ 19,90” yang telah memiliki IUP OP an CV. Surya Utama Group berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/5826 Tahun 2020 dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan luas lahan 0,9 Ha.
2. Telah kami lakukan pembinaan kepada pengelola kegiatan penambangan agar selalu menutup bak truk dengan terpal agar material tidak jatuh ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan serta mengurangi kegiatan pengangkutan material pada saat jam rawan, mengingat jalan angkut menggunakan jalan kabupaten yang melewati beberapa sekolah;
3. Terkait dengan perawatan jalan, pihak pengelola kegiatan pertambangan telah melakukan perawatan dengan penimbunan material pada jalan yang berlubang, penyiraman secara rutin pada saat musim kemarau untuk mengurangi debu, serta pembersihan ceceran material yang jatuh ke jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan, khususnya pada saat musim penghujan;
4. Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Desa terkait jalan yang rusak, mengingat status jalan adalah jalan Kabupaten, maka Pemerintah Desa melalui pertemuan yang diadakan di Kecamatan Nalumsari, yang dihadiri oleh Forkompimda Jepara, pada Tahun Anggaran 2022 merupakan prioritas dalam pembangunan jalan rabat beton yang menghubungkan Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari dengan Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara;
5. Terkait kegiatan pertambangan tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengawasan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI sesuai UU No 3 Tahun 2020.
Terima kasih.