Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA95569283
Rincian Aduan
LGWA95569283
Disposisi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:47 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 November 2021 - 09:52 WIBKabupaten Tegal
1. Tes seleksi Perangkat Desa diikuti oleh peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan penetapan menjadi calon Pertangkat Desa yang berhak mengikuti tes olehPanitia Pengangkatan Perangkat Desa sebanyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah lowongankekosongan Perangkat Desa (Pasal 16 ayat (1) Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa);
2. Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lulus seleksi adalah yang memperoleh nilai komulatif 70 (tujuh puluh) dari ketiga materi yaitu ujian tertulis, praktek komputer dan wawancara(Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa);
3. Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lulus seleksi (memenuhi passing grade atau nilai komulatif 70) dilaporkan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat atau dikonsultasikan kepada Camat (Pasal 23 ayat (1) Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desapaling sedikit atau mninimal 2 (dua) orang (Pasal 23 ayat (2) Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa).Kepala Desa Wringinjenggot mengkonsultasikan kepada Camat Balapulang sebanyak 6(enam) orang calon Perangkat Desa yang lulus passing grade;
4. Dalam konsultasi tertulis kepada Camat, Kepala Desa menunjuk dan memilih Calon Perangkat Desa dengan perolehan nilai atau di peringkat 4 dan 6 untuk mendapatkanrekomendasi dari Camat Balapulang dengan pertimbangan demi kelancaran pelaksanaan tugas;
5. Rekomendasi Camat Balapulang yang diberikan kepada Kepala Desa Wringinjenggot berupa persetujuan atas calon Perangkat Desa di peringkat 4 dan 6 sebagaimana yang diusulkan Kepala Desa Wringinjenggot (Pasal 23 ayat (5) Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentangPerangkat Desa) dengan pertimbangan sebagaimana yang dikemukan Kepala DesaWringinjenggot.Berkenaan dengan usulan tertulis yang dikonsultasikan Kepala Desa kepada Camat untukmendapatkan rekomendasi, tidak diatur dalam Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentangPerangkat Desa bahwa calon Perangkat Desa berdasarkan perolehan nilai tertinggi (ranking).Sehingga apa yang dilakukan Kepala Desa yang mengkonsultasikan calon Perangkat Desaadalah sah, dibenarkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, yaitu Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
6. Dari pernyataan yang disampaikan seorang paserta seleksi bahwa tidak perlu diadakankegiatan seleksi dan Kepala Desa langsung menunjuk calon Perangkat Desa menjadiPerangkat Desa adalah tidaklah tepat dan tidak mendasar, karena dalam Perbup Tegal No.74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sudah sangat jelas dan tegas bahwa penetapan danpengangkatan calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa adalah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbup Tegal tersebut;
7. Kepada peserta seleksi yang tidak terpilih atau calon Perangkat Desa yang tidak terpilihtermasuk kepada pengadu untuk memahami dan memaklumi prosesmekanisme pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal berdasarkan aturan tersendiriyang kita miliki, yaitu Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.Demikian untuk menjadi maklum adanya dan terima kasih atas perhatiannya.