Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA95058044
Rincian Aduan
LGWA95058044
Selesai
Public
Alamat: kota semarang, Kecamatan semarang barat, Kelurahan karang ayu
Laporan:
Assalamualaikum
Selamat malam bapak
Sy dg Adhitia dr Majalengka jawa barat,adik sy dmsili di semarang,tggal dg suami nya
Barusan ada pemeriksaan yg mengaku ats nama SATPOL PP memeriksa seluruh anak2 koss termasuk adik saya
Singkat cerita,KTP adik saya diminta ,dtahan,dg alsan bukan warga JATENG ,besok harus sidang atw mau damai dg 200rb
Mksdnya itu apa?.resmi atw bgmn ini pak?
Lalu dstu tertera ko jd tersangka,jlas2 adik sy dg anak ny juga suami nya
Dg alasan bukan KTP semarang besok hrs sidang,kalau ga mau sidang hrs keluar uang 200rb
Disposisi
Kamis, 16 Desember 2021 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:03 WIBSATPOL PP
Terima kasih sudah menyampaikan informasi kepada Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap Satpol PP Kota Semarang.
Selesai
Kamis, 30 Desember 2021 - 07:12 WIBSATPOL PP
Menunjuk aduan Saudara melalui Website laporgub.jatengprov.go.id pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 21:27 WIB, dan hasil koordinasi kami dengan Satpol PP Kota Semarang dapat kami sampaikan sebagai berikut :
- Bahwa Satpol PP Kota Semarang dan DISPENDUKCAPIL Kota Semarang melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran tempat kos di Jl. Kenconowungu No. 69 dan No. 70 pada tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Dalam Operasi tersebut ditemukan pelanggar yang tidak bisa menunjukan SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) di Kota Semarang;
- Semua pelanggar Perda yang terjaring Operasi Yustisi ini dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 16 Desember 2021 dan sesuai putusan Hakim dikenakan denda sebanyak Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan biaya administrasi sebanyak Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah)
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Satpol PP Kota Semarang.