Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA95058044

Rincian Aduan

LGWA95058044

Selesai Public
KOTA SEMARANG
15 Dec 2021
0 ditandai
Alamat: kota semarang, Kecamatan semarang barat, Kelurahan karang ayu Laporan: Assalamualaikum Selamat malam bapak Sy dg Adhitia dr Majalengka jawa barat,adik sy dmsili di semarang,tggal dg suami nya Barusan ada pemeriksaan yg mengaku ats nama SATPOL PP memeriksa seluruh anak2 koss termasuk adik saya Singkat cerita,KTP adik saya diminta ,dtahan,dg alsan bukan warga JATENG ,besok harus sidang atw mau damai dg 200rb Mksdnya itu apa?.resmi atw bgmn ini pak? Lalu dstu tertera ko jd tersangka,jlas2 adik sy dg anak ny juga suami nya Dg alasan bukan KTP semarang besok hrs sidang,kalau ga mau sidang hrs keluar uang 200rb

Disposisi

Kamis, 16 Desember 2021 - 09:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP

Verifikasi

Rabu, 22 Desember 2021 - 18:03 WIB

SATPOL PP

Terima kasih sudah menyampaikan informasi kepada Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. 
Selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap Satpol PP Kota Semarang.

Selesai

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:12 WIB

SATPOL PP

Menunjuk aduan Saudara melalui Website laporgub.jatengprov.go.id pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 21:27 WIB, dan hasil koordinasi kami dengan Satpol PP Kota Semarang dapat kami sampaikan sebagai berikut :
  1. Bahwa Satpol PP Kota Semarang dan DISPENDUKCAPIL Kota Semarang melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran tempat kos di Jl. Kenconowungu No. 69 dan No. 70 pada tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  2. Dalam Operasi tersebut ditemukan pelanggar yang tidak bisa menunjukan SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) di Kota Semarang;
  3. Semua pelanggar Perda yang terjaring Operasi Yustisi ini dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 16 Desember 2021 dan sesuai putusan Hakim dikenakan denda sebanyak Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan biaya administrasi sebanyak Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah)
  4. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Satpol PP Kota Semarang.