Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA94731284

Rincian Aduan

LGWA94731284

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
10 Jun 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Grobogan, Kecamatan Ngaringan, Kelurahan Sarirejo Laporan: Saya mau tanya,. Kemaren kan ada tes seleksi perangkat desa, setelah itu di ambil 2, untuk final di kecamatan. Kalo boleh tau, yang manjadi kriteria penilain final di kecamatan apa aja ya mind? Trimakasih

Disposisi

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:21 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:49 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point).
5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.