Rincian Aduan : LGWA93859870

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 15 Dec 2021

Alamat: Kabupaten/Kota Temanggung, Kecamatan Kaloran, Kelurahan Kaloran Laporan: sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas penjelasannya untuk dasar hukum pemekaran desa. Yang akan saya tanyakan kembali Mengacu pada Dasar pedoman penataan desa yaitu UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, apakah bisa untuk Desa Kaloran di Kec. Kaloran Kab. Temanggung di bagi menjadi 2 wilayah desa atau desa pemekaran agar pembagunan desa dapat berjalan dan merata dengan tidak terlalu luas untuk wilayah, nantinya dari 15 dusun menjadi 8 Dusun untuk Kaloran Selatan dan 7 Dusun untuk Kaloran Utara. Dari dasar hukum tersebut, apa saja yang harus di persiapkan dan kemana / kepada siapa untuk kami bisa mengajukan permohonan pemekaran desa Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:40 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan instansi Terkait

Progress

Kamis, 30 Desember 2021 - 15:55 WIB

Kabupaten Temanggung

Akan Kami kaji dan kami konsultasikan ke Provinsi

Selesai

Jumat, 31 Desember 2021 - 08:57 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih