Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA93859870
Rincian Aduan
LGWA93859870
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Temanggung, Kecamatan Kaloran, Kelurahan Kaloran
Laporan: sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas penjelasannya untuk dasar hukum pemekaran desa. Yang akan saya tanyakan kembali Mengacu pada Dasar pedoman penataan desa yaitu UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, apakah bisa untuk Desa Kaloran di Kec. Kaloran Kab. Temanggung di bagi menjadi 2 wilayah desa atau desa pemekaran agar pembagunan desa dapat berjalan dan merata dengan tidak terlalu luas untuk wilayah, nantinya dari 15 dusun menjadi 8 Dusun untuk Kaloran Selatan dan 7 Dusun untuk Kaloran Utara. Dari dasar hukum tersebut, apa saja yang harus di persiapkan dan kemana / kepada siapa untuk kami bisa mengajukan permohonan pemekaran desa
Terimakasih
Disposisi
Rabu, 15 Desember 2021 - 10:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Rabu, 15 Desember 2021 - 12:40 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan instansi Terkait
Progress
Kamis, 30 Desember 2021 - 15:55 WIBKabupaten Temanggung
Akan Kami kaji dan kami konsultasikan ke Provinsi
Selesai
Jumat, 31 Desember 2021 - 08:57 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih