Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA93765475
Rincian Aduan
LGWA93765475
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Pendrikan Lor
Laporan: Tolong minta ketegasan dengan petugas BPJS , mau pencairan kok dipersulit, tolong Bpk Ganjar, mau mengambil hak , kok dipersulit
Disposisi
Senin, 31 Mei 2021 - 10:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Rabu, 16 Juni 2021 - 07:42 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Rendra Setiawan yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 10 dan 11 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Rendra Setiawan melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan.
Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan untuk informasi lebih lanjut.
Perlu kami sampaikan, untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek.
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Progress
Rabu, 16 Juni 2021 - 07:42 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Rendra Setiawan yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 10 dan 11 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Rendra Setiawan melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan.
Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan untuk informasi lebih lanjut.
Perlu kami sampaikan, untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek.
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Selesai
Rabu, 16 Juni 2021 - 07:42 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Rendra Setiawan yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 10 dan 11 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Rendra Setiawan melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan.
Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan untuk informasi lebih lanjut.
Perlu kami sampaikan, untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek.
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.