Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA93765475

Rincian Aduan

LGWA93765475

Selesai Public
KOTA SEMARANG
30 May 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Pendrikan Lor Laporan: Tolong minta ketegasan dengan petugas BPJS , mau pencairan kok dipersulit, tolong Bpk Ganjar, mau mengambil hak , kok dipersulit

Disposisi

Senin, 31 Mei 2021 - 10:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:42 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Rendra Setiawan yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 10 dan 11 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Rendra Setiawan melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan. Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan untuk informasi lebih lanjut. Perlu kami sampaikan, untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:42 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Rendra Setiawan yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 10 dan 11 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Rendra Setiawan melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan. Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan untuk informasi lebih lanjut. Perlu kami sampaikan, untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:42 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Rendra Setiawan yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 10 dan 11 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Rendra Setiawan melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan. Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan untuk informasi lebih lanjut. Perlu kami sampaikan, untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.