Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 25 April 2021 - 03:34 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 28 April 2021 - 07:59 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Rabu, 28 April 2021 - 08:01 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi saudara joko susilo, untuk tahun 2021 ini sesuai dengang Surat Edaran Kemnaker nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 adalah dibayarkan secara penuh, adapun bagi perusahaan yg terdampak covid bisa dicicil dengan catatan ada kesepakatan anatara pekerja dan pemberi kerja dan thr harus diterima oleh pekerja maksimal H-1 Lebaran, terimakasih