Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA89966685

Rincian Aduan

LGWA89966685

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
23 Dec 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Nalumsari, Kelurahan Muryolobo Laporan: saya ingin melaporkan penambangan liar di dukuh Mojo Desa Muryolobo Rt 02 RW 08 kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Saya ingin melaporkan Jalan Dukuh Mojo Kulon Rusak parah menjadi tanah dan katanya pemerintah Kabupaten ingin memperbaiki tetapi kenyataannya hanya di kasih tanah Padas yang membuat jalan semakin terjal seperti di penuhi batu dan masih licin di penuhi tanah pemerintah kabupaten tidak melakukan gerakan nyata hanya menutupi dengan tanah Padas yang membuat para pengendara banyak yang kecelakaan. Tolong pemerintah kami sebagai masyarakat punya hak jalan tetapi jalan kami malah setiap hari di lewati truk penambangan tanah urug. Kami masyarakat yang selalu taat pajak tapi hak kami tidak terpenuhi.

Disposisi

Kamis, 23 Desember 2021 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Selesai

Senin, 27 Desember 2021 - 10:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti  adanya pengaduan masyarakat terhadap Kegiatan Pertambangan di Dukuh Mojo, Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, telah kami tugaskan Sdr. Archibald Anugroho Nagel, ST, Bowo Edi Santoso, S.ST, Primanda Agung M, ST., dan Joko Santoso, S.IP pada tanggal 24 Desember 2021 untuk melakukan tinjauan lokasi, berikut disampaikan laporkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui portal laporgub tanggal                  23 Desember 2021 pukul 06.46 WIB tentang kegiatan pertambangan di Dukuh Mojo Kulon, Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara telah kami lakukan peninjauan lokasi pada sesuai pengaduan;
  2. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, terdapat 1 (satu) kegiatan penambangan yang telah memiliki Izin Usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), yaitu: IUP OP CV. Surya Utama Group, Kegiatan penambangan terletak di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pada koordinat S60 43’ 09,84” E1100 47’ 19,90” yang telah memiliki IUP OP an CV. Surya Utama Group berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/5826 Tahun 2020  dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan luas lahan 0,9 Ha.
  3. Telah kami lakukan pembinaan kepada pengelola kegiatan penambangan agar selalu menutup truk dengan terpal agar material tidak jatuh ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, serta mengurangi kegiatan pengangkutan material pada saat jam rawan, mengingat jalan angkut menggunakan jalan kabupaten yang melewati beberapa sekolah;
  4. Terkait dengan perawatan jalan, pihak pengelola kegiatan pertambangan telah melakukan perawatan dengan penimbunan material pada jalan yang berlubang, penyiraman secara rutin pada saat musim kemarau untuk mengurangi debu, serta pembersihan ceceran material yang jatuh ke jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain, khususnya pada saat musim penghujan;
  5. Pengelola kegiatan menyampaikan telah melakukan penyiraman berkala pada jalan yang dilewati truk pengangkut material (dokumentasi terlampir);
  6. Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Desa terkait jalan yang rusak, mengingat status jalan adalah jalan Kabupaten, maka Pemerintah Desa melalui pertemuan yang diadakan di Kecamatan Nalumsari, yang dihadiri oleh Forkompimda Jepara, pada Tahun Anggaran 2022 merupakan prioritas dalam pembangunan jalan rabat beton yang menghubungkan Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari dengan Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara;

 

  1. Pada tahun anggaran 2021 telah dilakukan perbaikan sebagian ruas jalan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara karena jalan dimaksud merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (dokumentasi terlampir);
  2. Terkait kegiatan pertambangan tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengawasan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI sesuai UU No 3 Tahun 2020.

 Terima kasih