Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA88125594

Rincian Aduan

LGWA88125594

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
27 Mar 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Wonosobo, Kecamatan Wadaslintang, Kelurahan Besuki Laporan: Dengan hormat, Terkait kebijakan auto debet gaji brutto ASN di Wonosobo, kami selaku anggota dan pengurus KPRI sangat keberatan dengan kebijakan semacam ini karena Bank Jateng selaku penyalur gaji tidak bersedia memotongkan gaji ASN anggota koperasi, atau bersedia memotongkan tetapi harus dilakukan MoU, sementara ada isi pasal yang membatasi jumlah potongan untuk koperasi maksimal 20 % dari gaji bersih, sungguh ini sesuatu yang tidak adil, mendholimi, serta akan membunuh KPRI-KPRI sementara penawaran Bank Jateng bisa memotong sampai 90 % dari gaji ASN. Untuk itu kami mohon kebijakan ini untuk ditinjau kembali, atas kebijakannya kami sampaikan terima kasih. Berikut kami lampirkan beberapa isi pasal MoU konsep dari Bank Jateng, yang tidak bisa ditawar karena kami mengajukan keberatan tertulis cukup lama tidak direspons.

Disposisi

Minggu, 28 Maret 2021 - 11:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Selasa, 30 Maret 2021 - 06:02 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan Diterima

Progress

Selasa, 30 Maret 2021 - 10:50 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke Bank Jateng Cabang Wonosobo

Selesai

Selasa, 30 Maret 2021 - 11:54 WIB

Kabupaten Wonosobo

Jawaban dari Bank Jateng Cabang Wonosobo sbb : "Untuk pengaduan tersbut sudah kami klarifikasi dengan Bapak Sugiono dan yg bersangkutan sudah kami jelaskan dan memahami. Yang bersangkutan membuat pengaduan sebelum bertemu dengan pihak Bank jateng pada tgl 29 kemarin, dan pengaduan tersebut sudah clear" terimakasih 🙏