Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA84863156
Rincian Aduan
LGWA84863156
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Temanggung, Kecamatan Kaloran, Kelurahan Kaloran
Laporan: Ijin bertanya mengenai dasar hukum dan tata cara pemekaran desa, karena desa kaloran terbagi dalam 15 dusun dan memiliki jumlah penduduk 5.908 jiwa di sensus 2020. Dari 15 dusun tersebut jika dilakukan pembangunan mengunakan dana desa dari pemerintah dirasa kurang mencukupi untuk pemerataan pembangunannya. Mohon pengarahannya. Terimakasih
Disposisi
Jumat, 03 Desember 2021 - 11:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 06 Desember 2021 - 07:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 13 Desember 2021 - 13:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Dasar dan pedoman penataan desa adalah uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa..berapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi
1. Luas wilayah Desa yg di tuangkan dalam peta desa dengan skala 1:10.000
2. Jumlah penduduk minimal 6000 jiwa/1500 KK
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 13:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab