Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA84863156

Rincian Aduan

LGWA84863156

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
03 Dec 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Temanggung, Kecamatan Kaloran, Kelurahan Kaloran Laporan: Ijin bertanya mengenai dasar hukum dan tata cara pemekaran desa, karena desa kaloran terbagi dalam 15 dusun dan memiliki jumlah penduduk 5.908 jiwa di sensus 2020. Dari 15 dusun tersebut jika dilakukan pembangunan mengunakan dana desa dari pemerintah dirasa kurang mencukupi untuk pemerataan pembangunannya. Mohon pengarahannya. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 03 Desember 2021 - 11:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 06 Desember 2021 - 07:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 13 Desember 2021 - 13:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Dasar dan pedoman penataan desa adalah uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa..berapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi
1. Luas wilayah Desa yg di tuangkan dalam peta desa dengan skala 1:10.000
2. Jumlah penduduk minimal 6000 jiwa/1500 KK

Selesai

Senin, 13 Desember 2021 - 13:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab