Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA84188190

Rincian Aduan

LGWA84188190

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Jun 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Kabupaten Grobogan, Kecamatan Kecamatan Grobogan, Kelurahan Kelurahan Rejosari Laporan: Mohon bantuanya untuk di cek ulang hasil pemilihan perangkat desa kemarin karena di duga ada kejanggalan di hasil akhirnya yang tidak transparan dan tidak ada pertimbangan ulang di antara 2 orang yang lolos langsung di pilih nilai yang tertinggi dari formasi jabatan Kasi Kesejahteraan yang pada dasarnya nilai tertinggi tersebut hanya lulusan paket C yang di duga tidak murni/asli ijasahnya sedangkan yang lolos ke 2 itu lulusan sarjana bukan hanya yang lolos ke 2 tapi beberapa lawanya juga lulusan sarjana. Dan ada banyak kejanggalan yang lainya dari beberapa orang yang lolos dalam tes kemarin, mohon bantuanya untuk di cek atau di usut kembali karena banyak masyarakat yang kurang setuju dari terpilihnya peserta yang ikut pencalonan perangkat desa karena usut punya usut yang terpilih tersebut sebelumnya mempunyai perjanjian politik dengan kepala desa.

Disposisi

Jumat, 11 Juni 2021 - 11:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 11 Juni 2021 - 14:11 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Jumat, 11 Juni 2021 - 14:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 11 Juni 2021 - 14:21 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dengan melibatkan Perguruan Tinggi diharapkan pelaksanaan independen dan transparan. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.