Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA84148020
Rincian Aduan
LGWA84148020
Selesai
Public
Mohon solusi untuk sengketa sawah di Desa Papanrejo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan
Disposisi
Selasa, 11 Februari 2020 - 08:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 18 Maret 2020 - 14:18 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan akan kami teruskan kepada OPD yang menangani
Progress
Selasa, 16 Juni 2020 - 12:07 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih atas masukannya, Laporan Saudara akan ditindaklanjuti oleh Camat Gubug.
Berdasarkan klarifikasi dan hasil tindkanlanjut atas aduan sengketa tanah desa papanrejo sebagai berikut :
1. Camat Gubug telah memanggil Kepala Desa Papanrejo untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya meminta Kepala Desa untuk memediasi para pihak yang bersengketa.
2. Berdasarkan penjelasan Kepala Desa perkara sengketa menyangkut warisan. Kepala Desa sebelumnya sudah pernah memediasi dan hasilnya para pihak sepakat untuk membagi waris dengan saudara. Namun perjalanan waktu para pihak mengingkari dan penyelesaian tidak pernah tuntas.
3. Selanjutnya Kepala Desa akan memediasi para pihak beserta perangkat desa sebagai saksi atas perolehan tanah dimaksud. Terimakasih.
1. Camat Gubug telah memanggil Kepala Desa Papanrejo untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya meminta Kepala Desa untuk memediasi para pihak yang bersengketa.
2. Berdasarkan penjelasan Kepala Desa perkara sengketa menyangkut warisan. Kepala Desa sebelumnya sudah pernah memediasi dan hasilnya para pihak sepakat untuk membagi waris dengan saudara. Namun perjalanan waktu para pihak mengingkari dan penyelesaian tidak pernah tuntas.
3. Selanjutnya Kepala Desa akan memediasi para pihak beserta perangkat desa sebagai saksi atas perolehan tanah dimaksud. Terimakasih.
Selesai
Selasa, 16 Juni 2020 - 12:08 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih atas masukannya, Laporan Saudara akan ditindaklanjuti oleh Camat Gubug.
Berdasarkan klarifikasi dan hasil tindkanlanjut atas aduan sengketa tanah desa papanrejo sebagai berikut :
1. Camat Gubug telah memanggil Kepala Desa Papanrejo untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya meminta Kepala Desa untuk memediasi para pihak yang bersengketa.
2. Berdasarkan penjelasan Kepala Desa perkara sengketa menyangkut warisan. Kepala Desa sebelumnya sudah pernah memediasi dan hasilnya para pihak sepakat untuk membagi waris dengan saudara. Namun perjalanan waktu para pihak mengingkari dan penyelesaian tidak pernah tuntas.
3. Selanjutnya Kepala Desa akan memediasi para pihak beserta perangkat desa sebagai saksi atas perolehan tanah dimaksud. Terimakasih.
1. Camat Gubug telah memanggil Kepala Desa Papanrejo untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya meminta Kepala Desa untuk memediasi para pihak yang bersengketa.
2. Berdasarkan penjelasan Kepala Desa perkara sengketa menyangkut warisan. Kepala Desa sebelumnya sudah pernah memediasi dan hasilnya para pihak sepakat untuk membagi waris dengan saudara. Namun perjalanan waktu para pihak mengingkari dan penyelesaian tidak pernah tuntas.
3. Selanjutnya Kepala Desa akan memediasi para pihak beserta perangkat desa sebagai saksi atas perolehan tanah dimaksud. Terimakasih.