Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA84148020

Rincian Aduan

LGWA84148020

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
10 Feb 2020
0 ditandai
Mohon solusi untuk sengketa sawah di Desa Papanrejo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan

Disposisi

Selasa, 11 Februari 2020 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 18 Maret 2020 - 14:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan akan kami teruskan kepada OPD yang menangani

Progress

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih atas masukannya, Laporan Saudara akan ditindaklanjuti oleh Camat Gubug. Berdasarkan klarifikasi dan hasil tindkanlanjut atas aduan sengketa tanah desa papanrejo sebagai berikut :
1. Camat Gubug telah memanggil Kepala Desa Papanrejo untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya meminta Kepala Desa untuk memediasi para pihak yang bersengketa.
2. Berdasarkan penjelasan Kepala Desa perkara sengketa menyangkut warisan. Kepala Desa sebelumnya  sudah pernah memediasi  dan hasilnya para pihak sepakat untuk membagi waris dengan saudara. Namun perjalanan waktu para pihak mengingkari dan penyelesaian tidak pernah tuntas.
3. Selanjutnya Kepala Desa akan memediasi para pihak beserta perangkat desa sebagai saksi atas perolehan tanah dimaksud. Terimakasih.

Selesai

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih atas masukannya, Laporan Saudara akan ditindaklanjuti oleh Camat Gubug. Berdasarkan klarifikasi dan hasil tindkanlanjut atas aduan sengketa tanah desa papanrejo sebagai berikut :
1. Camat Gubug telah memanggil Kepala Desa Papanrejo untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya meminta Kepala Desa untuk memediasi para pihak yang bersengketa.
2. Berdasarkan penjelasan Kepala Desa perkara sengketa menyangkut warisan. Kepala Desa sebelumnya  sudah pernah memediasi  dan hasilnya para pihak sepakat untuk membagi waris dengan saudara. Namun perjalanan waktu para pihak mengingkari dan penyelesaian tidak pernah tuntas.
3. Selanjutnya Kepala Desa akan memediasi para pihak beserta perangkat desa sebagai saksi atas perolehan tanah dimaksud. Terimakasih.